GELORA.CO - Perjalanan karir Bambang Brodjonegoro memang menarik untuk diikuti. Setelah beberapa kali menjabat sebagai menteri, Bambang kini mengisi posisi komisaris di sejumlah perusahaan.
Di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama, ia ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Ia merupakan salah satu orang yang berperan besar dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kemudian, ia pun digeser sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Posisinya digantikan oleh Sri Mulyani Indrawati yang 'pulang kampung'.
Di pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua, Bambang masih dipercaya sebagai menteri. Namun, posisinya digeser lagi yakni sebagai Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) sekaligus Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Karirnya di pemerintahan pun berakhir ketika Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jokowi memilih Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Usai di pemerintahan, Bambang pun banyak diincar perusahaan. Terbaru, ia menjadi komisaris independen PT Astra International. Dengan demikian,kini ia menduduki 3 jabatan komisaris di perusahaan yang berbeda yakni komisaris utama di perusahaan pelat merah PT Telkom Indonesia, perusahaan e-commerce Bukalapak dan komisaris independen Astra.
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro menyebutkan, pariwisata jadi salah satu sektor yang paling terpukul karena adanya pandemi COVID-19.
Ketika dikonfirmasi detikcom, Bambang mengatakan dirinya merangkap jabatan tersebut. Dirinya akan berpatokan pada aturan yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tetap merangkap, dengan berpatokan pada batas yang ditentukan OJK," ungkap Bambang kepada detikcom, Kamis (17/6/2021).
Dia bilang, sejauh ini merangkap jabatan diperbolehkan sesuai aturan OJK.
"Boleh (merangkap komisaris) sejauh sesuai aturan OJK untuk perusahaan Tbk, dan tidak di bidang yang sama," papar Bambang.
Berdasarkan penelusuran detikcom, aturan tentang direksi dan komisaris diatur dalam POJK No 33 tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.Dalam pasal 24, disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain. Ataupun menjadi anggota dewan komisaris paling banyak pada 2 emiten atau perusahaan publik lain.
Nah, aturan berbeda pada perusahaan BUMN, apabila ada komisaris BUMN yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah lainnya hal itu tidak diperbolehkan.
Semua diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewa Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai contoh kasus, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga belum lama ini diangkat menjadi Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dengan jabatan baru tersebut, Arya otomatis melepas jabatannya sebagai Komisaris di PT Inalum.(dtk)