Baleg DPR 'Lempar Bola' soal RUU PKS ke Pemerintah: Kalau Mau Cepat Usulkan

Baleg DPR 'Lempar Bola' soal RUU PKS ke Pemerintah: Kalau Mau Cepat Usulkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

Badan Legislasi (Baleg) DPR mempersilakan pemerintah untuk mengusulkan RUU menjadi usulan inisiatif agar proses bisa dipercepat.

"Ya kalau mau buru-buru, pemerintah harusnya yang ambil inisiatif sebagai pengusul RUU PKS. Ini kan Baleg selaku pengusul saat penetapan prolegnas prioritas," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Awiek mengatakan RUU PKS ini sempat terhambat. Oleh karena itu Baleg mengambil inisiatif kemudian diusulkan.


"RUU tersebut awalnya mandek ya kita take over sebagai usulan Baleg. Sejauh ini masih penyusunan draft RUU-nya," jelasnya.

Saat ini, Awiek mengatakan proses RUU PKS masih dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Setelahnya baru akan diusulkan dan dibahas dengan pemerintah.

"Masih RDPU mendengarkan masukan dari para stakeholder. Setelah selesai penyusunan baru menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah," kata dia.

Awiek menegaskan bahwa jika pemerintah ingin RUU PKS ini segera disahkan, dia mempersilakan pemerintah mengajukan draft RUU. Awiek kemudian mengungkap kendala dalam penyusunan RUU ini di DPR.

"Jangan hanya lempar batu sembunyi tangan. Kalau mau cepat ya pemerintah jadikan usul inisiatif. Karena kalau usulan DPR untuk jadi draft RUU saja harus menyamakan persepsi 9 fraksi. Itu baru penyusunan belum pembahasan. Ya harusnya begitu (pemerintah mengusulkan), nanti DPR bikin DIM," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PKS. Sebab saat ini kasus kekerasan seksual meningkat.

"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat membuka kick off meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6.

Moeldoko, yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS, memaparkan, berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita