GELORA.CO - When the political end administration begun adalah istilah administrasi yang fokus pada pelayanan publik.
Ketika kekuasaan itu sudah didapat maka pelayanan prima harus berjalan, jangan lagi pelayanan dipolitisir untuk menjatuhkan atau melanggengkan kekuasaan.
Demikian disampaikan Direktur Riset Indonesian Presidential Studies (IPS), Arman Salam menanggapi polemik penambahan masa jabatan presiden.
Menurut Arman, menjadi penguasa hakikatnya adalah menjadi pelayan masyarakat. Melayani, mengurus, dan menyediakan aneka keperluan masyarakat, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali.
"Itulah fungsi pemerintahan," ujar dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).
Arman menambahkan, dalam perebutan kekuasaan, politik berperan penting untuk memikat hati masyarakat agar kemenangan dapat dicapai.
Hemat dia, adalah menjadi kewajaran adanya polarisasi atau gesekan di tengah masyarakat, sebatas itu adalah dinamika demokrasi dalam rangka menemukan figur pemimpin yang paling ideal dalam menjalankan prinsif pelayanan yang prima.
Di Indonesia, telah diatur terkait masa jabatan Presiden sebagai pemimpin berbagai pelayanan bagi masyarakat di segala tingkatan.
Soal usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Arman memandang pasti ada orang atau kelompok yang berusaha melanggengkan kekuasaan dengan mencoba melakukan langkah-langkah politik merubah undang-undang, dengan dalih gesekan yang sesungguhnya sudah selesai seiring politik perebutan kekuasaan itu selasai.
Dia menekankan, konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden dua periode. Jadi apapun dalihnya, negara yang berdasarkan hukum semestinya tegak lurus menjalankan sistem sesuai dari apa yang telah menjadi ketetapan dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk aturan hukum yang mengikat.
"Jangan lagi ada upaya-upaya politik untuk kepentingan kelompok tertentu demi kelangsungan kebhinekaan di dalam berbangsa dalam bingkai persatuan," demikian Arman Salam. (RMOL)