GELORA.CO - Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, dari Fraksi PDIP Imam Firmadi (27), divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti menganiaya seorang sopir berinisial MJY (21) dengan cara mencabut kuku kakinya secara paksa, pada Minggu 28 Juni 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Sumut Sumanggar Siagian mengatakan vonis tersebut sudah dibacakan oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Kamis (17/6).
“(hakim) Menyatakan pidana kepada terdakwa Imam Firmadi dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ujar Sumanggar kepada kumparan, Jumat (18/6).
Sumanggar mengatakan, hukuman diberikan karena Imam terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat.
“Hal itu diatur sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar Sumanggar.
Vonis hakim sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun. Menyikapi hal itu, JPU menyatakan pikir-pikir. “Sehubungan dengan putusan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, menyatakan pikir-pikir,” ujar Sumanggar.
Selain vonis terhadap Imam, pada sidang kemarin hakim juga memvonis tiga terdakwa yang turut menganiaya korban. Mereka yakni Edi Syahputra, Muhammad Safie alias Ahmad dan Eko Prasetio.
"Mereka dipidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan selama dalam perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Sumanggar.
Diketahui, kasus bermula saat korban meminjam sepeda motor Imam pada Minggu 28 Juni 2020, tepatnya pukul 14.00 WIB. Kemudian, korban mendapat telepon dari pelaku Imam Firmadi pukul 23.00 WIB menanyakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.
Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor terjadi perselisihan.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya menjemput MJY menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, MJY di interogasi terkait keberadaan sepeda motor. Saat perselisihan berlangsung, Imam Firmadi bersama rekannya memukul MJY mengunakan benda-benda tumpul karena tidak mendapat pengakuan jawaban yang tidak jelas.
Imam Firmadi kembali menyiksa MJY hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya. Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa MJY bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, MJY sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari. Mendapati luka serius, ibu korban Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Arabaiyah mengatakan, walaupun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7) setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.(*)