GELORA.CO - Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Jokowi membuktikan ucapannya untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi publik, kalau tidak mau dicap sebagai Raja Janji-janji alias King of Lip Service.
Direktur Eksekutif AAI Usman Hamid mengungkapkan, salah satu yang bisa membuktikan Jokowi benar-benar melindungi kebebasan berpendapat adalah memerintahkan aparat mengusut tunttas peretasan terhadap pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia.
Untuk diketahui, akun media sosial pengurus BEM UI diduga diretas setelah lembaganya mengkritik Jokowi sebagai King of Lip Service.
“Jika Presiden Jokowi tidak ingin dicap sebagai King of Lip Service, maka ia harus menunjukkan ucapannya dengan komitmen nyata, berupa kebijakan yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat. Termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah,” kata Usman yang dikutip Suara.com melalui laman daring AAI, Selasa (29/6/2021).
Usman mendesak pemerintah mengusut peretasan yang dilakukan terhadap akun media sosial para pengurus BEM UI.
Dia menegaskan, pembajakan tersebut sebagai salah satu bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat.
“Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Usman.
Selain itu, Amnesty International juga menyayangkan sikap Rektor UI Ari Kuncoro yang memanggil BEM UI.
Menurut Usman, pihak kampus seharusnya memberikan dukungan terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa.
“Tanggapan kritis seperti ini seharusnya mendapat dukungan, bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan seperti peretasan,” tegas Usman.
Sementara Presiden Jokowi mengaku tidak menyoal kritik BEM UI yang menyebut dirinya King of Lip Service.
"Ada yang menyampaikan the King of Lip Service. Ya saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa," ujar Jokowi dalam video diunggah di YouTube Sekretariat Presiden. []