GELORA.CO - Wacana presiden 3 periode terbilang mustahil tanpa adanya amandemen dari UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sementara amandemen hanya bisa dilakukan oleh MPR RI.
Untuk itu, demi mengakhiri wacana presiden 3 periode di ruang publik, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta agar partai di parlemen segera menyatakan sikap.
Sebab, hanya partai yang punya fraksi di MPR dan DPD RI saja yang punya hak suara mengubah konstitusi soal masa jabatan presiden.
“Nyatakan saja sekarang sikapnya. Agar para penumpang gelap yang tak punya hak suara ini diam, selesai urusan. Kami Demokrat menolak ini,” ujarnya, Minggu (20/6).
Jansen mengurai bahwa masa jabatan presiden 2 periode adalah hasil koreksi atas masa lalu, di mana para perumusnya juga rata-rata masih hidup. Bahkan jika ditelusuri sejarah pembahasan dan perubahan pasal 7 UUD 45 ini, tidak ada satupun fraksi ketika itu menolak. Semua sepakat termasuk fraksi TNI/Polri;
“Sudah terbukti di banyak praktik, termasuk di Indonesia, sehingga konstitusi dikoreksi. Semakin lama orang berkuasa akan semakin sewenang-wenang dan tak ada kata puas. Itu maka pengawasan paling efektif bukan “check and balances” dan lain-lain, namun dengan membatasi masa jabatan itu sendiri,” tegasnya.
Jansen menekankan bahwa tidak ada urgensi sama sekali di balik wacana presiden 3 periode. Dia bahkan menyarankan agar semua energi difokuskan untuk mendukung pemerintah yang sedang menyelesaikan masa jabatan dengan baik(RMOL)