GELORA.CO - Sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten imbas kasus korupsi yang tengah ditelusuri oleh Kejari Banten.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan mengenai kasus itu.
"Untuk menjernihkan masalah yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, saya minta Kementerian Dalam Negeri bersikap proaktif dengan melakukan langkah-langkah strategis terhadap Pemprov Banten agar lingkungan kerja di Dinkes Provinsi Banten dapat kembali kondusif," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Kemendagri juga diminta memberikan pendampingan mengenai masalah yang dihadapi Dinkes Banten ini. Dia mewanti-wanti pengunduran diri sejumlah pejabat eselon III dan IV Pemprov Banten ini mengganggu penanganan Corona.
"Meminta penjelasan dan memberikan pendampingan agar masalah-masalah di Dinkes Provinsi Banten dapat dicarikan jalan penyelesaian terbaik. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan mengganggu penanganan COVID-19 di Provinsi Banten," kata dia.
Luqman mengatakan pandemi Corona masih belum berakhir. Pimpinan Komisi II dari Fraksi PKB itu meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bersabar dan memastikan program pengendalian Corona berjalan lancar.
"Ingat, pandemi COVID-19 belum berakhir. Butuh kerja keras dan kekompakan seluruh pihak untuk memastikan program pengendalian COVID-19 dapat dilaksanakan dengan baik. Kita juga sedang menghadapi kemungkinan naiknya jumlah angka penularan COVID-19 akibat libur panjang lebaran kemarin," imbau Luqman.
"Mohon semua pihak bersabar dan menahan diri menghadapi situasi ini. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung bersama," imbuhnya.
Luqman mengaku prihatin dengan pengunduran diri pejabat ini. Dia menekankan bahwa tugas Dinkes harus ekstra saat pandemi ini.
"Saya turut sedih dan prihatin dengan kejadian ini. Teman-teman di lingkup dinas kesehatan, selama pandemi ini tentu bekerja ekstra keras sebagai ujung tombak penanganan pandemi COVID-19 yang sudah berjalan setahun lebih ini. Tentu teman-teman ini layak mendapatkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi dari kita semua," jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten, Luqman meminta kasus ini diselesaikan secara transparan. Dia juga mendorong penegakan hukum dilakukan secara profesional.
"Jika terjadi dugaan penyimpangan atas pelaksanaan anggaran dalam ruang lingkup penanganan COVID-19, haruslah ditangani dengan transparan dan adil. Penegakan hukum harus menjadi instrumen memperkuat penanganan pandemi COVID-19, jangan sebaliknya," tutur dia.
Sebelumnya, para eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas dari kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang disidik Kejati Banten. Ada 20 pejabat yang menandatangani surat pengunduran itu dan ditujukan ke gubernur dan wakil gubernur Banten.
Surat pengunduran diri ini tersebar di lingkungan wartawan di Banten. Sebanyak 20 orang yang menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan bahwa mereka selama ini bekerja telah maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Banten dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi itu membuat mereka bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan kedua dari surat pengunduran diri itu dikutip detikcom, Senin (31/5/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri adalah hak masing-masing. Termasuk saat dirinya masuk sebagai aparatur negara.
Tapi, terhadap adanya usulan pejabat di Dinkes Banten yang mengundurkan diri, Komarudin akan mengklarifikasi kepada mereka. "Terhadap hal ini langkah pertama kita dari BKD akan mengklarifikasi kebenaran apakah mengundurkan diri akan kita pastikan. Prinsipnya kita akan klarifikasi, apakah ini diterima atau tidak. Karena pengangkatan mereka oleh gubernur, mundurnya ada SK gubernur lagi tentang pemberhentian mereka," tutur Komarudin.(dtk)