GELORA.CO - Bripka San Herman Palijama (34 tahun) dan Bripka Muhammad Romi Arwanpitu (38 tahun), dua polisi penjual senjata api ke kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021).
Dalam sidang virtual yang diketuai hakim Pasti Tarigan itu, disebutkan bahwa Herman dan Romi terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 N0.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang itu juga diketahui bahwa selama bertugas sebagai anggota Polri, Herman sudah dua kali menjual senjata laras panjang ke Papua. Sedangkan Romi, pernah terjerat kasus narkoba.
Selain Herman dan Romi, hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya, yakni Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50). Sedangkan terdakwa Sahrul Nurdin (39), divonis 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini juga melibatkan seorang oknum TNI bernama Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon. []