Ziarah Kubur Dilarang, Warga Kecewa Disuruh Putar Balik

Ziarah Kubur Dilarang, Warga Kecewa Disuruh Putar Balik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah Jakarta dan Jawa Barat melarang masyarakat melakukan ziarah kubur selama lebaran mulai dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.

Salah satu makam yang ditutup untuk diziarahi warga yakni makam Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan. Makam tersebut diportal oleh petugas keamanan setempat, dan dijaga agar warga tidak datang berziarah.

Salah seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan, Angga (35) kecewa lantaran tahun ini tidak bisa berziarah ke makam kakeknya yang dimakamkan di tempat pemakaman umum Jeruk Purut.

“Ini kan momentum Idulfitri yang biasanya saya dan keluarga punya tradisi setelah halal bihalal ke makam kakek, tapi sayang sekali sampai di sini malah ditutup,” ucap Angga saat ditemui di lokasi, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/5).

Sesampainya di lokasi, Angga yang datang bersama keluarganya diminta oleh petugas keamanan untuk tidak berziarah lantaran ditutup oleh pemerintah daerah.

“Ya mau gimana lagi, kita juga ikutin aturan pemerintah. Semoga tahun depan biasa ziarah, dan pandemi bisa berakhir,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibukota melaksanakan ziarah kubur pada Hari Raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu ini sampai dengan hari Minggu mendatang.

Anies menegaskan, aturan itu juga berlaku di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta. Guna memaksimalkan aturan tersebut, semua TPU akan ditutup selama periode tersebut. (RMOL)



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita