GELORA.CO - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menegaskan, peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun itu bentuknya, dan juga MK sudah menyatakan bahwa penghargaan yang tinggi bagi pegawai KPK yang sudah lama memberantas korupsi di Indonesia yang merupakan harapan dari masyarakat Indonesia,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (16/5).
Pernyataan Yudi itu merespon 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan KPK telah menerbitkan surat keputusan (SK) agar 75 pegawai yang gagal menjadi ASN untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai ada keputusan lebih lanjut.
Yudi menegaskan, berdasarkan putusan MK, dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN. Aturan itu diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun bentuknya.
Dia menyebut, tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memandang, SK tersebut dinilai sangat merugikan pegawai KPK.
“Karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK tapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini,” cetus Yudi.
Yudi berharap putusan dari MK dan UU yang merupakan komitmen dari presiden dan DPR dalam pemberantasan korupsi itu harus dipatuhi. Dia meminta agar jangan sampai timbul persepsi adanya upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak lagi ada preferensi masing-masing bahwa yang terpenting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN dan itu termaktub dalam UU maupun dalam putusan MK,” pungkas Yudi.
Sebelumnya, pihak KPK angkat bicara soal polemik 75 pegawai yang diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing. KPK berdalih, surat keputusan (SK) kepada 75 pegawai KPK itu bukan nonaktif.
“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/5).
Ali menyampaikan, pelaksanaan kinerja di seluruh kedeputian dilakukan, tidak ada yang individual. Namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.
Ali mememastikan, sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.
“Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” pungkas Ali.[jpc]