GELORA.CO - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku tidak bisa mengakses akun WhatsApp (WA) milik pribadi. Dia menduga, kontak WhatsApp milikinya diretas.
“Akun WA saya barusan tidak bisa diakses. Jika ada pesan yang saya kirimkan saat ini, itu bukan dari saya,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Febri belakangan ini aktif mengunggah narasi soal polemik 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN di media sosial Twitter. Dia pun mengaku, akun Telegram miliknya juga ada dugaan peretasan.
“Sebelumnya ada incomplete login di akun Telegram saya,” imbuhnya.
Dugaan peretasan ini bersamaan dengan diretasnya akun telegram penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko. Nomor telepon keduanya tiba-tiba muncul pada akun Telegram secara bersamaan, pada Kamis (20/5) malam.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengakui nomor telepon miliknya diretas ke dalam akun telegram. Secara bersamaan, kontak keduanya yakni Novel dan Sujanarko muncul di akun Telegram.
“Iya mas, saya (Novel Baswedan) dan pak Sujanarko,” ucap Novel kepada JawaPos.com.
Senada juga disampaikan oleh Sujanarko. Pria yang karib disapa Koko ini menyampaikan, dirinya tidak mempunyai akun Telegram.
“Akun Telegram atas nama Sujanarko juga dibajak per jam 20.31 WIB. Ini bukan pak Koko yang pegang, pak Koko nggak pakai Telegram,” ucap Koko.
Koko khawatir peretasan itu berdampak buruk kepada rekan-rekan lain yang tidak mengetahui, kalau dirinya tidak menggunakan akun Telegram. Karena itu dia meminta agar tidak menghubungi dirinya melalui Telegram.
“Kasih tahu teman-teman lain ya, siapa tahu disalah gunakan,” imbau Koko.
Peretasan ini karena belakangan masif melakukan perlawanan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatue sipil negara (ASN). Terlebih Koko sempat mewakilkan 75 pegawai KPK melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan 5 Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.
Selain itu, Koko juga bersama sejumlah pegawai KPK lainnya melaporkan 5 Pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan itu terkait dugaan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Koko dan Novel termasuk ke dalam 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal menjadi ASN. Peralihan status pegawai KPK ini merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebelumnya, delapan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengalami peretasan. ICW memang belakangan ini giat membela 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, salah satu pola dugaan upaya peretasan ini dimulai saat seorang rekannya dihubungi oleh nomor tak dikenal dengan kode area telepon Amerika Serikat. Setelah itu, akun WhatsApp salah satu rekannya itu tidak lagi bisa diakses.
“Dari delapan orang ini, empat orang di antaranya WA masih teretas, masih di take over, dua di antaranya sudah dipulihkan dan dua lainnya itu percobaan,” ucap Wana, Senin (17/5).
Pegiat antikorupsi ini menduga, peretas menggandakan nomor telepon tersebut. Meski demikian, dia tidak mengetahui siapa pelaku yang meretas akun WhatsApp para peneliti ICW.
“Dugaannya seperti itu (digandakan) karena dihubungi berkali-kali dan di SMS pun yang bersangkutan tidak menerima SMS. Kemudian dicoba telepon ke call center, tapi call center bilang enggak ada masalah apa-apa,” ujar Wana menandaskan.[jpc]