Ungkap Kasus Suap Pajak, KPK Ditantang Berani Tersangkakan Haji Isam

Ungkap Kasus Suap Pajak, KPK Ditantang Berani Tersangkakan Haji Isam

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keenam orang itu adalah, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; petinggi Bank Panin Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti mengapresiasi keberanian Firli Bahuri yang menetapkan petinggi Bank Panin sebagai tersangkap suap pajak.

Haris kemudian mengatakan, dirinya menunggu keberanian KPK menetapkan Haji Isam Tersangka. Termasuk menyita ase dan membekukan rekening milik pengusaha tambang asal Kalimantan itu.

"KPK tetapkan bos Bank Panin jadi tersangka suap pajak. Kita tunggu keberanian KPK menetapkan Haji Isam tersangka, menyita aset dan membekukan rekening milik haji Isam dan seluruh oligarki tambang lainnya," demikian kata Haris melalui laman Twitternya, Rabu (5/5).

Sebelumnya dugaan permainan pajak dengan cara menyuap pejabat Dirjen Pajak ini diungkap oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Bahkan secara terang-terangan Arief meminta agar KPK segera memeriksa dan menahan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam dikenal sebagai pengusaha tambang batubara. Ia disebut orang dekat Joko Widodo yang menyokong pemenangan pada Pilpres 2019 lalu.

Bahkan pada Oktober 2020 Jokowi menghadiri peresmian pabrik gula raksasa milik Haji Isam.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita