Tutup Pledoi Dengan Doa, Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dan Dikembalikan Nama Baiknya

Tutup Pledoi Dengan Doa, Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dan Dikembalikan Nama Baiknya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kerumunan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memohon agar Majelis Hakim memutuskan bebas murni dari segala tuntutan.

Demikian bunyi penutup pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan langsung oleh HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis siang (20/5).

Di bagian penutup pledoi ini, HRS mendoakan agar Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan dan melenyapkan kezaliman. Serta menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia agar tidak dirusak oleh mafia hukum mana pun.

"Semoga Majelis Hakim yang mulia bisa menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan ini dari politik kriminalisasi yang mempraktikkan pidanaisasi dan diskriminasi hukum serta manipulasi fakta yang membahayakan agama, bangsa dan negara," tutur HRS.

Karena, jika perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para Hakim yang jujur dan amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman.

"Dan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak bersama-sama dengan para penegak hukum sejati dalam melawan segala bentuk kezaliman demi tegaknya keadilan," ajak  HRS.

Sebelum mengakhiri pledoinya, HRS juga menyempatkan berdoa dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghentikan proses hukum yang dianggapnya zalim.

Baik terhadap dirinya maupun kawan-kawannya demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di tanah air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat, antiagama dan anti-Pancasila serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," pungkasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita