Terungkap Transaksi Rp 1,3 M Ke Rekening Sespri Juliari, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Panggil OB Kemensos

Terungkap Transaksi Rp 1,3 M Ke Rekening Sespri Juliari, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Panggil OB Kemensos

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil 3 orang Office Boy (OB) di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos).

Permintaan itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis setelah adanya fakta baru soal transaksi yang dianggapnya mencurigakan dari OB di Kantor Kemensos kepada saksi Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Saya mau ingatkan ke saudara (saksi Selvy) dulu, agar saudara memberikan keterangan yang benar di persidangan ini. Tidak usah saudara sembunyikan. Karena itu membahayakan bagi diri saudara sendiri?" ujar Damis, Rabu sore (19/5).

Menurut Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, keterangan saksi Selvy di persidangan banyak yang tidak rasional.

"Tentang perjalanan dinas itu semuanya (uang) sudah dikirimkan melalui bank. Saudara ini, makanya saya minta saudara jujur gitu. Honor-honor itu sudah dikirim semuanya melalui rekening bank, tidak ada lagi yang tunai. Semua menggunakan kekuatan bank. Itu yang diminta oleh Menteri Keuangan. Gak masuk akal keterangan saudara itu," kata Hakim Damis.

Hakim Damis pun mempertanyakan alasan Selvy meminta OB di Kemensos untuk menyetorkan uang yang nilainya banyak ke rekening pribadi Selvy.

"Apa pertimbangannya sehingga uang honor Menteri itu saudara minta disetorkan, uang haknya Menteri itu saudara setorkan melalui OB coba jelaskan dulu, saya mau lihat saudara jujur atau tidak?" tanya Hakim Damis.

Selvy pun mengaku tidak sempat ke Bank. Sehingga, ia menitipkan uang-uang tersebut kepada OB untuk disetorkan ke rekening pribadinya.

"Itu bukan duit kecil. Saudara tidak khawatir?" tanya Hakim Damis.

"Tidak pak. Karena memang di kantor posisinya," jawab Selvy.

"Ini kok tiba-tiba ada OB yang saudara suruh menyetor dalam jumlah yang besar, setelah kita coba akumulasikan nilai itu untuk satu rekening saudara saja di BNI sudah Rp 1,3 miliar lebih. Gimana ceritanya?" heran Hakim Damis.

"Mohon maaf pak memang kenyataannya seperti itu pak," jawab Selvy.

Menurut Selvy, di Kemensos terkait uang-uang tersebut memang masih diberikan secara tunai. Hal itu menurut Hakim tidak logis karena menurut Hakim, setiap anggaran sudah dilakukan secara transfer melalui Bank.

"Memang di Kemensos seperti itu pak," kata Selvy.

"Sistem yang dipakai itu cuma satu untuk seluruh lembaga dan kementerian. Tidak ada bayaran tunai lagi saudara. Tidak ada lagi sistem yang saudara sampaikan. Masa ada pengkhususan di Kemensos," kata Hakim Damis.

"Semua mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Sudah diatur. Kenapa Menteri Keuangan ngatur, karena Menteri Keuangan adalah bendahara Keuangan negara. Saya beritahu saudara, bukan kami tidak paham tentang itu," sambung Hakim Damis.

Hakim Damis pun meminta JPU KPK untuk memanggil tiba orang OB yang diperintahkan Selvy tersebut dan satu orang bernama Rini untuk dihadirkan dipersidangan sebagai saksi.

"Saya akan lakukan kroscek nanti. Nah setelah itu nasib saudara akan kita tentukan. Itu penting karena urusan dalam perkara ini adalah urusan uang, uang suap. Saya akan minta Penuntut Umum untuk memproses saudara kalau memang ada keterangan OB-OB itu mengatakan bukan dari saudara tapi berasal dari Adi Wahyono berasal dari Matheus, yang masalah itu saudara. Coba saudara renungkan dulu," tegas Hakim Damis.

"Pada waktunya kita akan konfrontir dengan yang ini setelah itu kita tentukan nasibnya ini. Ini saja dulu pak kita lihat yang 3 (OB) ini, karena ini jadi urusannya dia yang mengelola rekening ini pak," perintah Hakim Damis kepada JPU.

Tak sampai disitu, Hakim Damis pun mempertanyakan alasan Selvy mempunyai rekening Bank sebanyak 4 nomor rekening di Bank yang berbeda.

"Dulu di DPR perlu untuk payroll dengan BNI jadi saya buka BNI, di Kemensos kemarin diminta untuk membuka rekening BRI. Jadi awalnya saya hanya punya 2," kata Selvy.

Hakim Damis pun juga mempertanyakan alasan Selvy memindahkan uang yang ditransfer oleh OB tersebut ke rekening Selvy lainnya.

Pengakuan Selvy, hal itu bertujuan untuk memudahkan transaksi. Karena, adanya batas limit transfer maupun pengambilan uang tunai di setiap Bank.

"Itu transaksi yang mencurigakan. Dilihat dari profil saudara, anda siapa gitu. Dipindahkan dari satu rekening ke satu rekening itu lah bentuk salah satu bentuk pengaburan transaksi saudara. Ini kan duit yang masuk sampai dengan Rp, 1,3 sekian miliar, terakhir saldo akhir itu hanya ada Rp 5.940.138," pungkas Hakim Damis.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita