GELORA.CO - Sengkarut tes wawasan kebangsaan atau TWK yang membuat 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN masih berlanjut. Kini terungkap secuil alasan yang membuat 75 pegawai KPK itu dinyatakan tak lulus. Apa saja?
Sampai detik ini, sebenarnya KPK belum membeberkan secara gamblang perihal sengkarut 75 pegawai itu. Namun kontroversi muncul saat ragam pertanyaan dalam TWK itu beredar yang menyebutkan pertanyaan-pertanyaan nyeleneh.
Salah seorang dari 75 pegawai itu adalah Sujanarko, yang menjabat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Dia bersama penyidik senior KPK Novel Baswedan baru saja menemui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berkaitan dengan sengkarut TWK itu.
"Tadi ada satu testimoni dari salah satu Dewas Pak Tumpak Hatorangan yang mengatakan sebagian pegawai struktural itu ikut membuka dokumen-dokumen hasil TWK secara detail dan sudah saya konfirmasi ke yang bersangkutan di antaranya ada alasan-alasan yang tidak masuk akal," ujar Sujanarko di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Alasan pertama disebut Sujanarko berkaitan dengan pimpinan KPK. Para pegawai yang tidak lulus TWK itu disebut bertentangan dengan pimpinan KPK.
"Selalu dianggap bertentangan dengan pimpinan, padahal yang bersangkutan belum pernah ada data pengaduan di PI (Pengawas Internal), belum pernah ada pemeriksaan etik internal," kata Sujanarko.
"Ada juga alasan seseorang itu dianggap punya pemikiran liberal. Bisa dibayangkan, orang baru berpikir itu sudah dihukum. Ini melanggar HAM ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru, yakni Prof Indriyanto Seno Adji (ISA). Dia dilaporkan karena diduga melanggar etik.
"Terkait dengan kegiatan kami di gedung ini, tadi yang sudah disampaikan Pak Sujanarko bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," kata Novel di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak melanggar aturan. Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius.
"Tentunya saya bisa menggambarkan demikian bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri, kami perhatikan dan kami cermati, banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Dan ini tentunya kami melihat sebagai masalah yang serius," ujar Novel. []