GELORA.CO - Mulai 1 Juni 2021 seluruh Bank BUMN akan menyesuaikan tarif pada setiap transaksi tunai dan cek saldo.
Dalam setiap transaksi tarif yang dikenakan transaksi cek saldo sebesar Rp 2.500 dan tarik tunai Rp 5.000.
Kebijakan itu mendapat sorotan dari Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti.
Melalui laman Twitter pribadinya, Haris menguraikan kalkulasi soal potensi pendapatn bank BUMN apabila kebijakan itu berlaku.
Haris kemudian mensimulasikan kalau dalam sehari ada 10 juta transaksi, berarti pendapatan setiap harinya bisa menyentuh angka Rp 50 miliar.
"Bayangkan jika sebulan 50 miliar x 30 = 1.500.000.000.000 (Rp 1,5 triliun)," demikian cuitan Haris, Minggu malam (23/5).
Haris heran dengan kebijakan tersebut karena seluruh uang yang disimpan nasabah sudah dikenakan pajak oleh pihak bank.
"Kenyang benar drakula oligarki di era Pak Jokowi," demikian komentar Haris.
Bank yang akan memberlakukan pengenaan tarif itu adalah PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.
Pengenaan tarif itu nantinya apabila nasabah BNI ingin mengecek saldo di mesin atm link BRI maka akan dikenakan tarif.[rmol]