GELORA.CO - Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait ribut-ribut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disanggah oleh Syahrial Nasution Deputi Balitbang Partai Demokrat soal pembobolan Rp 30 triliun PT Jiwasraya.
Menurut Syahrial Nasution justru Herry Prasetyo bekas tenaga ahli KSP yang tidak pernah dites wawasan kebangsaannya hingga merugikan negara dengan mega korupsi di PT Jiwasraya.
"Harry Prasetyo, bekas Dirkeu PT Jiwasraya. Tersangka korupsi pembobolan duit nasabah lebih dari Rp 30T adlh bekas Tenaga Ahli di KSP, anak buah Moeldoko," kata Syahrial Nasution melalui Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Rabu (26/5/2021).
Syahrial memastikan kalau mantan Direktur Keuangan Jiwasraya itu tidak pernah dites wawasan kebangsaannya untuk bisa masuk dalam ring satu Istana.
"Pasti tdk pernah di Tes Wawasan Kebangsaan utk bisa masuk jd pegawai di Istana. Kenapa?" kata Syahrial balik bertanya kepada Moeldoko.
Sebelumnya Kepala KSP Moeldoko menganggap enteng soal ribut-ribut pegawai KPK yang dipecat kerena tidak lulus TWK di KPK.
Moeldoko mengatakan, tes tersebut selama ini sudah berjalan, tidak hanya di ranah KPK, namun semua yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga.
"Sekali lagi Ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga dan termasuk kalangan BUMN. Soal tidak lolos uji TWK sebenarnya tidak hanya di KPK, tapi juga di lembaga lain terjadi seperti itu, bahkan di BPIP juga ada, begitu tes TWK mereka tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut, tapi di KPK ribut," kata Moeldoko di Akun Youtube Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Adapun mengenai mekanisme TWK yang menjadi perdebatan, Moeldoko menekankan harus dipastikan disusun dengan lebih baik. KSP merekomendasikan untuk melibatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang sudah teruji mampu merajut simbol kebangsaan dan kebhinekaan Indonesia.
Selain itu, kata dia, juga perlu dipikirkan berbagai skenario atas perbaikan terhadap mereka-mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang, melalui pendidikan kedinasan, layaknya diinginkan Presiden.
Moeldoko mengatakan TWK memang harus diperkuat dari waktu ke waktu, karena persoalan wawasan kebangsaan bisa naik turun lantaran ancamannya semakin keras.
"Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia. Bangsa ini sungguh kadang-kadang kehilangan akal sehat," ujar dia.
Dalam wawancara tersebut, Moeldoko mengajak seluruh pihak menyudahi energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK. Dia menekankan perlunya sikap bijak semua pihak untuk menyikapi semua situasi.
"Kita tahu ini sudah final. KPK harus terus diperkuat oleh kita semua. Kita berikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri, bekerja dan menindak koruptor dengan tidak pandang bulu. Termasuk pencegahan korupsi, kita sudah mempunyai instrumennya yaitu strategi pencegahan korupsi. Maka saatnya KPK kembali konsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya, kita dukung sepenuhnya, masyarakat mendukung sepenuhnya," katanya pula.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko menegaskan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK.
"Saya pikir arahan Presiden terkait alih status KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Moeldoko.
Moeldoko mengatakan KSP pasti akan mengawal arahan Presiden Jokowi tersebut.
Menurutnya, dari awal Presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.
Karena itu, kata Moeldoko, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.
Dia menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Ia menegaskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu bisa dibenahi," ujar Moeldoko.
Dia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bangsa Indonesia mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih.
"Itu sebenarnya yang telah dipikirkan bersama. Jadi janganlah persoalan ini belum dipahami sepenuhnya oleh kita semua, tetapi justru digoreng kanan-kiri hasilnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai. Saya harap dengan penjelasan ini masyarakat Indonesia bisa memahami dengan lebih utuh," katanya pula. []