Tak Ada Lagi Logo KPK di Antara Foto Jokowi-Ma'ruf di Ruang Jumpa Pers

Tak Ada Lagi Logo KPK di Antara Foto Jokowi-Ma'ruf di Ruang Jumpa Pers

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ada tampilan baru saat KPK menggelar konferensi pers hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Terdapat foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan ada pula bendera Merah-Putih.

Konferensi pers itu digelar pada Rabu (5/5/2021) yang dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Selain itu, ada anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekjen KPK Cahya Harefa.

Hal itu termasuk hal baru di KPK karena sebelumnya tidak pernah terpampang foto presiden dan wakil presiden saat konferensi pers.

Sementara itu, tampilan baru itu sempat disinggung oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah karena posisi lambang negara yang dinilai janggal. Febri menjelaskan soal penempatan foto Presiden dan Wakil Presiden bersama lambang negara, bukan logo lembaga.

"Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol-simbol negara? UU Nomor 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan foto Presiden & Wapres sejajar tapi lebih rendah dari Lambang Negara. Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," tulis Febri di akun Twitter @febridiansyah seperti dilihat pada Kamis (6/5/20210) (ejaan cuitan Febri telah disesuaikan).

Febri menjelaskan, sejak dulu memang tak ada foto Presiden dan Wakil Presiden di ruang konferensi pers KPK. Tetapi, kata Febri, lambang negara dan foto Presiden-Wakil Presiden terpajang di ruangan-ruangan KPK yang lain.

"Jadi, UU tidak menyebut logo lembaga. Tapi lambang negara. Sebelumnya, di ruang konpers memang tidak ada foto Presiden dan Wapres, termasuk di era pimpinan sekarang yang dilantik sejak Desember 2019 lalu. Namun di ruangan-ruangan KPK sejak awal dulu terdapat lambang negara & foto Presiden & Wapres," kata Febri.

"Demikian juga tentang penggunaan Bendera. Pada Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara: b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar," ujar Febri.

Usai dikomentari, akhirnya tampilan ruang konferensi pers KPK langsung diubah. Pada pukul 17.40 WIB, Kamis (6/5/2021), foto presiden dan wakil presiden tetap di posisi semula.

Logo KPK yang sebelumnya berada di antaranya kini dipindah ke samping. Sedangkan di posisi tengah kini terdapat Burung Garuda.

Kini, bila KPK menggelar jumpa pers, tampilan latar belakang menunjukkan Burung Garuda yang diapit foto Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan logo KPK berada di sisi samping. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita