Strategi Panglima Vs Mayor' Kubu Moeldoko Dibalas Biar Stres Sendiri

Strategi Panglima Vs Mayor' Kubu Moeldoko Dibalas Biar Stres Sendiri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kubu Moeldoko mengklaim memiliki strategi lain ala Panglima usai gugatannya soal AD/ART Partai Demokrat ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Strategi Panglima purnawiranan Moeldoko yang disebut lebih jitu daripada mantan Mayor Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap stres oleh Demokrat.

Perselisihan Demokrat dengan kubu Moeldoko dimulai oleh juru bicara Muhammad Rahmad. Dia menjelaskan terkait ditolaknya gugatan mereka di PN Jakpus. Rahmad menyebut gugatan tersebut memang sudah dicabut oleh kubu Moeldoko.

"Gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu sesungguhnya adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada tanggal 16 April 2021 lalu. Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," kata Muhammad Rahmad, dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).


Rahmad menyebut wajar jika PN Jakpus memutuskan untuk menggugurkan gugatan itu lantaran memang sudah dicabut oleh pihaknya. Tak hanya itu, dia menyebut saat itu ada materi gugatan penting lainnya yang dimasukkan ke dalam gugatan.

"Pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri karena ada 3 orang penggugat yang menarik gugatannya. Lagi pula pada saat itu ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan. Oleh karena itu, gugatan kami terhadap AD ART 2020 jalan terus dan bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh ketua-ketua DPC," ucapnya.

"Gugatan terhadap AD ART 2020 yang sekarang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat adalah gugatan Ketua DPC Halmahera Utara ke Kubu AHY. Ketua-ketua DPC lainnya juga sedang antre menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat adalah keabsahan AD/ART 2020 dan keabsahan pemecatan oleh Kubu AHY," ujarnya.

Rahmad lantas menyinggung ungkapan Wasekjen Partai Demokrat, Irwan yang sempat menyebut kubu Moeldoko hanya pepesan kosong. Saat inilah, Rahmad membandingkan strategi yang dimiliki Panglima puraniwaran Moeldoko dengan mantan Mayor AHY terkait gugatan tersebut.

"Strategi tempur seorang eks Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima, Jenderal Bintang Empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal Meoldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan pemanasan," ungkapnya.

Tak tinggal diam, Partai Demokrat pun menanggapi tudingan strategi Panglima purnawirawan Moeldoko lebih jitu dari mantan Mayor AHY. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai anggapan tersebut menunjukkan kubu Moeldoko seperti sedang stres.

"Biarin pada stres sendiri karena kurangnya pengetahuan," kata Andi Arief kepada wartawan.

Tak hanya itu, Andi Arief juga menanggapi ungkapan kubu Moeldoko secara dingin. Dia menertawakan apa yang disampaikan oleh kubu Moeldoko.

"Ha-ha-ha...," seloroh Andri Arief.

Sementara itu, Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron tak mempersoalkan klaim kubu Moeldoko yang menyebut antrean ketua DPC siap gugat Partai Demokrat dan AHY. Herman menegaskan gugatan kubu Moeldoko tak punya landasan hukum.

"Silakan saja, itu hak semua warga negara. Tetapi fakta dalam beberapa gugatan mereka tidak ada dasar hukum, sehingga selalu gugur," ujar Herman.

Partai Demokrat mengaku tak bergetar oleh ancaman gugatan dari kubu Moeldoko. Herman yakin Demokrat bakal memenangi tiap pertempuran di pengadilan yang dilancarkan kubu Moeldoko.

"Kebenaran itu pasti menang, dan kami tidak pernah gentar menghadapi mereka," imbuhnya.

Alasan perselisihan Demokrat dan kubu Moeldoko ini sebetulnya berkaitan dengan gugatan AD/ART terhadap Partai Demokrat yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim PN Jakpus menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita