GELORA.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 persen kepada mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pengenaan PPh baru itu bertujuan untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Baginya kenaikan ini tidak terlalu besar untuk ukuran mereka.
Alasannya karena saat pandemi warga kelas ekonomi tersebut tidak ikut terdampak. Jumlah mereka juga tidak terlalu banyak.
“(Untuk) mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Dalam aturan PPh orang pribadi di pasal 17 UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan disebut ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen.
Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15 persen. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.
Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen(RMOL)