Soal TWK KPK, Benny Harman: Cara Halus Berhentikan Kelompok Pendukung Pengusutan Korupsi Bansos

Soal TWK KPK, Benny Harman: Cara Halus Berhentikan Kelompok Pendukung Pengusutan Korupsi Bansos

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Benny Harman, Politisi Partai Demokrat mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terbelah menjadi dua kelompok.

Dua kelompok yang ia maksud yakni kelompok pendukung pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan kelompok yang tidak mendukung.

Benny Harman lantas menuding bahwa kelompok pendukung pengusutan dana bansos sengaja diberhentikan dengan cara halus, yakni melalui tes wawasan kebangsaan.

“Penyidik KPK kini terbelah antara kelompok pendukung pengusutan tuntas korupsi dana Bansos dan yang tidak. Kelompok pendukung diberhentikan. Caranya cukup halus. Melalui test wawasan kebangsaan. Rakyat tau tapi takut bicara,” kata Benny Harman melalui akun Twitternya pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sebelumnya, Benny Harman juga mengatakan bahwa ada pihak ketiga yang sengaja diperalat untuk mengeliminasi Novel Baswedan dan kawan-kawan melalui asesmen wawasan kebangsaan.

“Dugaan ini sih keliru. Usulan assesmen itu atas perintah UU. Yang buat UU itu Presiden Jokowi dan DPR RI. Tau kan isinya DPR RI itu. Kalopun ia, hanya sebatas mengusulkan, assesmen dilakukan pihak ketiga. Pihak ketiga ini lah yang diduga diperalat untuk eliminasi Novel, dkk,” katanya pada Rabu, 5 April 2021.

Ia mengatakan itu sebagai respons terhadap kecurigaan bahwa Firli Bahuri, Ketua KPK berada di balik usulan asesmen.

Tak jelas siapa yang dimaksudkan Benny Harman dengan pihak ketiga. Namun, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar asesmen wawasan kebangsaan tersebut.

Sebagai informasi, Firli Bahuri sebelumnya telah menekankan bahwa tidak akan ada pemecatan bagi pegawai yang tak lulus TWK.

“Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” ujar Firli pada Rabu, 5 Mei 2021, dilansir dari Sindo News.

“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya dengan hormat. Tidak ada,” lanjutnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita