GELORA.CO - Kubu terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab menghadirkan dua saksi meringakan dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021.
Salah satu saksi meringankan Habib Rizieq adalah mantan Ketua Hilal Merah Indonesia Front Pembela Islam (FPI), Ali Al Hamid. Dalam kesaksiannya dia menyebut banyak jamaah langsung meninggalkan lokasi sebelum acara usai.
Ali Al Hamid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, mengatakan bahwa acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada 14 November 2020 itu dimulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.
"Jamaah yang datang ada yang cuma ingin lihat Habib (Rizieq) terus langsung pulang," kata Ali Al Hamid yang juga merupakan Humas Maulid Nabi Muhammad di Petamburan itu.
Adapun sidang kali ini, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan bahwa pihaknya hanya menghadirkan saksi untuk kasus kerumunan di Petamburan.
"Saksi untuk kasus Petamburan hari ini dua orang. Untuk total saksi di kasus Petamburan tidak sampai 10 orang, itu sudah termasuk saksi ahli," tuturnya.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid. Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, pihak terdakwa Rizieq tidak menghadirkan saksi.
"Megamendung kita tidak pakai saksi, karena memang tidak ada saksi. Orang itu orang-orang Ponpes semua di atas, yang dilaporkan yang di atas. Di atas tidak ada orang masuk," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Mereka adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, hingga mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. []