GELORA.CO - Pengamat Politik Rocky Gerung menyindir langkah 51 guru besar yang meminta Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dibatalkan. Ia menilai para guru besar itu sudah ketinggalan dan terlambat dari mahasiswa.
Hal ini diungkapkan Rocky dalam akun YouTube miliknya yang berjudul "Mahfud MD Makin Aneh: Rakyat Tak Kecewa Meski Pemerintah Korup". Video itu tayang dalam Rocky Gerung Official pada Senin (3/5/2021).
Rocky menyayangkan guru besar yang selalu ketinggalan dan kalah cepat dari mahasiswa. Apalagi, mahasiswa sudah sampai demo besar-besaran di jalan demi menolak RUU KPK tahun lalu.
"Jadi kita selalu terlambat. Mahasiswa sebenarnya lebih dulu dari para Professor ini, kan," sindir Rocky dalam video seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Senin (3/5/2021).
"Jadi kelihatan yah ini Professor yang ketinggalan akal melulu, kan. Para mahasiswa demo besar-besaran setahun lalu lebih untuk membatalkan undang-undang yang memperlemah KPK," sambungnya.
Situasi itu diperparah dengan banyaknya guru besar yang di Indonesia yang tahun lalu mendukung RUU KPK. Namun, kini mereka menilai penanganan korupsi semakin buruk sehingga memprotes.
Rocky Gerung Sindir 51 Guru Besar Yang Minta RUU KPK Dibatalkan. (YouTube/Rocky Gerung)
"Itu juga paradoks sebetulnya karena banyak Guru Besar yang pada waktu undang-undang itu coba diubah, yang sebetulnya mendukung, tapi sekarang mereka baru ngerti bahwa perubahan itu justru memperburuk penanganan korupsi," ujar Rocky.
Rocky menyindir akal 51 guru besar tersebut yang telah menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materi UU KPK.
"Ini mahasiswa ketawa ini, 'Ini Proffesor gue nih telat bangun apa baru nyadar tuh? Apa otaknya terlambat diisi dengan pengetahuan?'" celutuk Rocky.
Kendati demikian, Rocky tetap memberikan dukungannya. Menurutnya, lebih baik terlambat daripada tetap "dungu".
Sebagai informasi, 51 Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi telah menyampaikan surat terbuka agar MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK. Dalam surat itu, mereka menilai UU KPK bermasalah.
Menurut koalisi, ada beragam masalah krusial dalam UU tersebut. Diantaranya mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK menjadi ASN.
"Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi," tulis koalisi dalam surat terbuka seperti dikutip terkini.id -- Jaringan media Suara.com, Senin (3/5/2021).[sc]