GELORA.CO - Petugas gabungan Polresta Solo dan TNI mengamankan seorang pria gondrong berinisial H, warga Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021) pagi.
Dari informasi yang dihimpun, pria itu melawan hingga memukul petugas kepolisian saat terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan pagi tadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, kejadian itu berawal saat pelaku yang melintas dihentikan petugas. Selain tak membawa helm, H juga tak mengenakan masker.
"Namun yang bersangkutan melakukan pemukulan kepada petugas saat dihentikan. Pukulan mengenai kepala atau leher bagian kiri," kata Ade Safri kepada awak media.
Ade memaparkan, selain melawan petugas, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas yang mengamankan.
"Kita langsung amankan dan dibawa ke Mapolresta Solo untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Termasuk potensi tidan pidana dan kelengkapan surat kendaraan," tegasnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, aparat kepolisian bersama TNI dari Kodim 0735/Surakarta, Satpol PP, dan Satgas PPKM Mikro Kelurahan Semanggi melakukan kegiatan yang ditingkatkan, serta operasi yustisi gabungan.
Pihaknya berharap kejadian tersebut menjadi pembejalaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) di tengah pendemi Covid-19 yang belum mereda.
"Kita terus mengendalikan dan memutus mata rantai Covid-19 dengan penegakan prokes. Akan kita lakukan dan kami mohon kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam rangka memberikan keselamatan," pungkasnya.[sc]