GELORA.CO - Pria yang viral membodohkan pengunjung mal bermasker sudah mendapat sanksi kerja sosial di Liponsos.
Selain itu, ia juga dijadikan duta prokes dan wajib mensosialisasikan prokes.
Sebelumnya, polisi mengamankan Putu Arimbawa (29) yang mengolok-olok pengunjung mal yang menggunakan masker. Oleh polisi, ia kemudian diserahkan ke Satgas COVID-19 Kota Surabaya. Atas perbuatannya pelaku diberikan saksi sosial.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, atas perbuatan pelaku yang tidak menggunakan masker dan mengolok-olok pengunjung Mal yang bermasker, Putu diberikan sanksi kerja sosial di Liponsos, Keputih selama 1x24 jam.
"Diberikan sanksi kerja sosial, membersihkan sampah, ngepel (membersihkan lantai), memandikan terus memberikan makanan terus memakaikan baju (ODGJ) selama 1x12 jam, karena di SOP kita 1x24 jam," kata Eddy kepada detikcom, Rabu (5/5/2021).
Pemberian sanksi tersebut, menurut Eddy, sudah sesuai dengan Pasal 28 Perwali No 10 atas perubahan Perwali 67 Tahun 2020. Kenapa tidak diberikan sanksi yang lebih berat? Karena dalam video yang viral tersebut, Putu tidak mengajak masyarakat untuk tidak memakai masker. Hanya mengolok-olok orang yang memakai masker.
"Dia (pelaku) tidak mengajak, jadi dia hanya ngatain orang memakai masker itu goblok. Kecuali ayo tidak memakai masker, nah itu namanya mengajak. Makanya polisi tidak bisa menerapkan tindakan pidana. Karena tidak ada unsurnya. Iya secara langsung berpengaruh," ungkap Eddy.
Eddy juga menjelaskan, pelaku tidak hanya dikenakan denda administratif saja. Namun ke depan, yang bersangkutan juga akan mendapatkan tugas tambahan. Yakni dengan menjadikan Putu sebagai duta protokol kesehatan (prokes) dan wajib mensosialisasikan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
"Iya nanti mereka kita jadikan duta protokol kesehatan. Jadi tugasnya dia harus mensosialisasikan terkait dengan protokol kesehatan, iya selamanya. Sewaktu-waktu mereka diperlukan mereka harus hadir," ungkap Eddy.
Jika yang bersangkutan kembali terjaring tidak menggunakan masker, maka sanksi yang akan diterima lebih berat. Tak hanya denda. Sanksi kerja sosial selama 7 hari hingga satu bulan sudah disiapkan.
"Iya sanksinya lebih berat. Mungkin kerja sosial 7 hari atau mungkin satu bulan," imbuh Eddy.
Diakui oleh Eddy, saat pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, pria tersebut kooperatif. Putu akhirnya meminta maaf secara terbuka dan menyadari perbuatannya.
"Kooperatif, sangat kooperatif. Kemarin juga ditanya, dia mengaku iseng dan saya tidak percaya Corona. Apakah kamu menunggu anak istrimu kena? Baru dia ngaku 'jangan-jangan Pak' dia baru sadar itu," pungkas Eddy.(dtk)