GELORA.CO - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Satu di antaranya merupakan residivis dalam perkara yang sama.
”Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia seperti dilansir dari Antara di Ambon, Minggu (16/5).
Para pelaku yang telah digiring ke Mapolresta Ambon juga sudah ditahan. Polisi menjerat mereka melanggar pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Menurut dia, para pelaku itu melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei di Desa Ulath, Kecamatan Saparua. Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura pada 2021.
”Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan,” jelas Leatemia.
Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohon mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty. Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing tersebut dikibarkan pada Sabtu (15/5) dini hari. Bendera itu akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.
Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT. Pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka.[jpc]