GELORA.CO - Tim Satuan Resort Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria bernama Rusdiono. Pria 44 tahun itu telah mencabuli 35 anak laki-laki di wilayah setempat dan sangat meresahkan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang anaknya menjadi salah satu korban perbuatan pedofil pelaku berdasar bukti visum. ”Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan tindak asusila sesama jenis kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun,” ujar Abdul Rahman.
Pelaku sebelumnya menjadi buron karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih. Namun, akhirnya berhasil ditangkap dalam persembunyiannya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah OKU Selatan pada Sabtu (8/5).
Menurut dia, pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu selama bertahun-tahun. Modusnya mengiming-imingi korban dengan rokok. Pelaku juga berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.
Namun polisi masih akan mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi, dan anak-anak yang telah menjadi korban pelaku yang tersebar di enam kecamatan serta kemungkinan tambahan korban lain. ”Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” terang Abdul Rahman.
Atas temuan kasus tersebut, AKP Abdul Rahman mengimbau para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anaknya. Sebab, orang-orang seperti pelaku masih banyak dan berkeliaran mencari korban.[jpc]