GELORA.CO - Polisi masih menggali motif pemuda di Trenggalek mengapa menghina Gus MiftahGus Miftah.
Polisi menyebut apa yang diucapkan pelaku sebagai ujaran kebencian.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pelaku yakni Harmoko (24) warga Ngrambingan, Kecamatan Panggul.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Trenggalek.
"Untuk sementara akan kami dalami apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan atau hate speech kepada Gus Miftah," kata AKBP Doni, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan pihaknya meyakini Harmoko adalah pelaku ujaran kebencian, yang videonya diunggah melalui akun Instagram @mokooku. Selain melakukan ujaran kebencian dalam bentuk video, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa dalam bentuk tulisan, di kolom komentar akun Instagram Gus Miftah.
"Terduga pelaku ini menyiarkan kata-kata (ujaran kebencian) seperti ini 'Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu lek ora leren' (Kamu jangan dakwah, kamu a*j**g, bukan kiai, ku injak kepalamu kalau tidak berhenti)," ujar Doni.
Dalam perkara ini, terduga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(dtk)