GELORA.CO - Ada yang beda dari mobil anggota DPR. Yakni mereka kini memiliki plat mobil khusus. Tidak sekedar ada logo DPR yang sebelumnya digunakan sebagai tanda bahwa kendaraan itu milik anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menjelaskan, pembahasan ini sebenarnya sudah pada periode sebelumnya. Namun ditindak lanjuti oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) saat ini. Jelasnya, juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Plat ini sama seperti kementerian dan lembaga lain yang punya nomor sendiri khusus baik Kemenhan, Bakamla, ada kementerian-kementerian lain yang memiliki nomor khusus," jelas Sahroni, dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu 22 Mei 2021.
Sahroni mengatatakan, plat ini bukan sebagai identitas mobil si anggota. Tapi identitas anggota dewan tersebut. Yang sudah disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Plat yang ada ini sebenarnya hanya untuk identitas anggota DPR yang memiliki Perpres 5 tahunan," katanya.
Sehingga jika anggota tersebut tidak lagi menjabat atau bukan lagi sebagai anggota, maka plat tersebut akan dikembalikan ke negara.
Politisi Partai Nasdem ini juga menegaskan, bahwa plat itu bukan untuk gagah-gagahan anggota sehingga bisa melakukan kesewenang-wenangan seperti di jalan raya. Justru kata dia, dengan plat ini maka masyarakat dan DPR bisa menindak jika anggota itu ketahuan melanggar aturan.
"Jadi kalau tadi ada istilah mau melakukan kesewenang-wenangan, ya sehebat apa sih anggota DPR di jalan. Toh banyak juga plat nomor lain yang RS-RS itu seenak enak dewe," katanya.
Lebih lanjut Sahroni menegaskan, plat khusus anggota DPR ini serupa juga dengan plat kedutaan. Maka adanya plat ini, menurutnya justru memudahkan masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika anggota itu melanggar aturan berlalu lintas dengan memfoto atau video dan disebarkan.
"Lempar ke Lambe Turah (salah satu akun medsos) beres itu," katanya.[viva]