GELORA.CO - Polres Jaktim memastikan nopol 351-00 di mobil Fortuner yang disetop adalah plat dinas asli Polri. Plat tersebut milik perwira di Mabes Polri.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Siregar mengatakan hal itu terungkap setelah dilakukan penelusuran pada Kamis (20/5/2021).
“Hasil penelusuran bahwa mobil tersebut memang resmi. Suratnya dikeluarkan oleh Logistik Mabes Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Nopol 35-00 Dicuri dari bengkel
Menurut Kombes Erwin Siregar, plat dinas kendaraan itu milik seorang perwira yang bertugas di Mabes Polri.
Pelaku mengambil plat dinas itu saat kendaraan perwira tersebut berada di bengkel.
“Digunakan pelaku ketika mobil perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri sedang berada di bengkel,” ujar Erwin.
Dia mengatakan perwira polisi yang memiliki plat dinas itu tidak mengetahui plat dinasnya dipakai oleh pelaku Y.
Pelaku Y dikenai sanksi tilang di Pasal 268 juncto Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyidik tidak menemukan unsur pidana lain dari peristiwa tersebut.
Peristiwa penangkapan pelaku Y dan mobilnya itu viral di media sosial.
Mobil Fortuner itu menggunakan plat nomor dinas Polri dengan nomor 351-00.
Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Pengemudi mobil tersebut seorang pria berkepala plontos menggunakan kemeja batik.
Dari video itu terdengar percakapan antara pengemudi itu dengan petugas. Pengemudi itu awalnya diminta turun dari kendaraannya.
“Bapak turun dulu, mohon maaf, Bapak,” kata petugas dalam video itu, Kamis (20/5/2021).
Pengemudi itu kemudian meresponsnya. Dia menyebut akan menelepon seseorang dengan menyebutkan sebuah nama.
“Saya mau telepon Pak Suroso,” kata pengemudi.
“Silakan, Bapak, mau telepon siapa pun,” jawab petugas polisi yang menyetop Fortuner nopol 351-00.[psid]