GELORA.CO - Peristiwa anggota polisi terjerat narkoba kembali terulang. Kali ini 5 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya digerebek oleh Propam Polri saat pesta narkoba di sebuah hotel.
Kapolrestabes Kota Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir membenarkan penangkapan ini. Selain 5 anggota polisi, juga ada 3 warga sipil yang ditangkap bersamaan di lokaso yang sama.
“Delapan orang ini diamankan di Hotel Midtown, pada hari Kamis (29/4) sekira pukul 15.05 WIB,” kata Jhonny kepada wartawan, Sabtu (1/5).
5 anggota polisi yang ditangkap yakni Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS.
Dalam penangkapan ini juga dipastikan tidak ada nama Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian. Sebelumnya, Memo sempat dikabarkan ikut diamankan dalam perkara ini. Memo hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena dia berstatus atasan kelima polisi yang ditangkap.
Dari tangan para pelaku, Propam menyita 27,4 gram sabu, 8 butir happy five dan 1 butir ekstasi. Kasus ini kemudian ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana.
“Sampai saat ini 5 anggota polri dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sanksi terhadap oknum polri sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Johnny.
Hasil tes urine kelima polisi itu menyatakan jika 4 orang positif narkoba. Sedangkan 1 orang lainnya masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.[jpc]