Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Gegara Rekening Isi Rp 3,4 M Diblokir

Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Gegara Rekening Isi Rp 3,4 M Diblokir

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Siti Bariyah (25), seorang perias pengantin menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia, dan pihak bank tempat menyimpan uang. 

Ia kelimpungan karena empat rekeningnya isi total Rp 3,4 miliar diblokir sudah lebih dari 40 hari.

Siti mengatakan bahwa uang dalam rekeningnya itu untuk kegiatan bisnis dan kehidupan sehari-hari. Namun pada 22 Februari 2021 lalu ia terkejut karena tidak bisa mengambil uang.

"Hari Senin mau ambil uang sudah tidak bisa. Saya tanyakan pimpinan bank kok ini enggak bisa ambil uang. Katanya dari regulator, kita enggak tahu regulator apa," kata Siti di kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang, Rabu (28/4/2021).

Ternyata pemblokiran itu terkait penelusuran Dirjen Bea Cukai soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kakak iparnya berinisial BK. Ia makin bingung karena uang miliknya merupakan hasil bisnis dan juga warisan yang tidak ada sangkut pautnya dengan BK. Ia sempat dipanggil Bea Cukai untuk dimintai keterangan.

"Diperiksa itu tanggal 25 Februari. Ditanyain masalah mulai dari saya kerja apa sampai kenapa ada uang sebanyak itu. Itu uang warisan keluarga, sama hasil saya kerja. Total ada sekitar Rp 3,4 miliar. Tapi tetap tidak dibuka sampai sekarang, sidang kemarin saya cek juga belum bisa," tandasnya.

"Usaha kacau mau gimana susah juga, jalan satu-satunya pinjam ke teman, wong kita enggak bisa gerak kok, enggak ada modal," tegas Siti.

Kuasa hukum Siti, Yosep Parera, menjelaskan BK terlibat kasus cukai rokok dengan kerugian negara sekitar Rp 141 juta dan perkara sudah inkrah dengan hukuman 1 tahun penjara kepada BK disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Dirjen Bea Cukai menetapkan lagi BK sebagai tersangka dugaan TPPU.

"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep.

Soal pemblokiran rekening, ia mengatakan gugatan dilakukan karena pemblokiran sudah lebih dari 30 hari yang artinya melawan ketentuan perundangan. Selain itu tidak ada bukti keterlibatan dalam TPPU yang dimaksud.

"Dalam ketentuan perundang-undangan penutupan rekening hanya 30 hari untuk ditemukan bukti awal apakah terlibat TPPU. Sekarang sudah 40 hari lebih rekening tidak dibuka. Uang itu hasil pemberian warisan, saksinya ada, juga hasil kerja dagang beras dan melakukan kegiatan rias pengantin dan kebutuhan pengantin," jelas Yosep.

Gugatan dilakukan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 15 Maret 2021 lalu dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg. Sesuai dengan https://sipp.pn-semarangkota.go.id tergugat yaitu Kemenkeu cq Dirjen Bea Cukai cq Kanwil Bae Cukai Jateng-DIY, BI, dan pihak bank tempat menyimpan uang.

"Kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, sudah terdaftar sudah sidang dan mediasi. Bea Cukai minta membuat proposal apakah mau diselesaikan seperti apa. Kami minta blokir dibuka," ujarnya.

"Yang digugat Bea Cukai yang ada di bawah Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia, kemarin juga hadir, kemudian BRI karena tabungan di sana. Kalau sudah mediasi tetap rekening tidak dibuka, maka akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai karena penyitaan tidak sah, tidak ada unsur sama sekali uang dia berasal dari kejahatan cukai rokok," papar Yosep.

Menanggapi soal gugatan itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan pihaknya melakukan tugas sesuai ketentuan dan menghormati gugatan tersebut serta akan mengikuti prosesnya. Sementara itu pihak bank yang digugat belum memberikan keterangan.

"Pada prinsipnya, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif lewat pesan singkat secara terpisah.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita