OLEH: ILHAM BINTANG
MENEBAR angin menuai badai, agaknya itulah perumpamaan yang kini dihadapi para penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Sepuluh warga Taman Villa Meruya yang mengaku bertindak dalam kapasitas masing -masing sebagai RT, Selasa (18/5) pagi telah menyampaikan materi gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dalam sidang e-court (daring) PTUN Jakarta Pusat.
Mereka menggugat Gubernur DKI karena memberi izin pemanfaatan tanah milik Pemprov DKI untuk pembangunan Masjid At Tabayyun. Hanya berbilang jam setelah sidang itu, muncul protes dari warga mereka sendiri.
Bukan hanya terkait adanya 4 penggugat yang data kependudukannya ternyata bukan warga TVM. Tetapi, ada pula penggugat atas nama Ir. Ridwan Susanto ternyata memalsukan identitasnya.
Yang bersangkutan diketahui adalah manajer Bank HSBC Jakarta, tetapi mencantumkan pekerjaannya sebagai Sekretaris RT 002 dan Sekretaris RW 010 Taman Villa Meruya.
"Sebagai Ketua RT 002, saya pastikan Ridwan melakukan pelanggaran dari tupoksinya sebagai Sekretaris RT 002. Mestinya dia mengayomi seluruh aspirasi warga yang majemuk, bukan menjadi partisan satu golongan,” kata Ketua RT 002 TVM, Ending Ridwan, dalam keterangan Kamis (20/5 ) pagi.
Yang fatal, Ridwan karena mencantumkan pekerjaan sebagai Sekretaris RT, maka mengklaim diri pula seakan mewakili semua warga di lingkungan RT 002.
"Tidak ada satu pun warga kami pernah memberi kuasa kepada dia dan siapapun untuk menggugat," sambung Ending lagi.
Sepengatahuan Ending, memang pernah diselenggarakan voting warga untuk memilih satu dari dua pilihan (opsi) untuk lahan pembangunan masjid. Opsi satu di lahan 1.078 meter persegi, opsi kedua di lahan St John seluas 312 meter persegi.
Tapi, jelas itu bukanlah opsi apapun bukanlah sebagai kuasa untuk menggugat satu pihak, dalam hal ini pihak yang memilih opsi berbeda. Yaitu pihak yang hendak membangun masjid di atas lahan yang sudah mendapat izin Pemprov DKI.
"Opsi lahan di St John malah merupakan amanah bagi yang bersangkutan untuk mengurus izin di lahan itu," papar Ending yang sudah lebih dua puluh tahun bermukim di TVM.
Ending mengklaim dia tak sendiri. Puluhan warganya menyampaikan protes kepada Ridwan pejabat Bank HSBC itu. Ketua Panitia Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar termasuk di dalamnya. Hari ini ia secara pribadi akan memprotes Ridwan.
"Hari ini akan kami akan sampaikan somasi kepada Ridwan. Terbuka pula kemungkinan gugatan pidana sekaligus, karena ini menyangkut manipulasi identitas yang bersangkutan," urai Ketua RT 002 TVM itu.
Warga Tangerang Juga Protes
Gugatan serupa disampaikan oleh banyak warga lain yang terkejut karena pilihanya dalam voting tempo hari telah dimanipulir menjadi materi gugatan.
Warga di TVM wilayah Tangerang, juga menyayangkan protes kepada ketua-ketua RT mereka yang mereka nilai telah bertindak melampaui kewenangan, yaitu mencatut nama warga untuk menggugat.
"Saya tahu persis opsi pembangunan masjid di lahan berbeda di TVM, meski banyak yang memilih satu opdi, tetapi tidak benar kalau itu sekaligus kuasa kepada RT menggugat. Setahu saya itu pilihan opsi merupakan amanah warga agar RT menguruskan izin lahan yang dipilih oleh mereka dalam voting, " kata Andriy Suyatman warga TVM wilayah Tanggerang.
Menurut dia, hari ini juga pihaknya akan melayangkan protes kepada ketua-ketua RT yang bersangkutan. Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, mengaku telah menemukan banyak fakta yang disembunyikan para penggugat Gubernur DKI. Wartawan senior mantan redaktur Majalah Tempo mencatat beberapa kejanggalan sesudah mempelajari materi gugatan.
Pertama, soal sosialisasi 3 November 2019. Faktanya disembunyikan penggugat, padahal notulennya ada. Waktu itu telah dicapai kesepakatan. Masing-masing pihak akan mengurus izin untuk lahan pembangunan masjid. Siapa yang izinnya lebih dulu keluar, maka yang lain ikhlas menerima. Itulah hasil mufakatnya.
Para penggugat telah menerima hasil itu( kesepakatan). Buktinya, bisa dilihat dari tiga surat yang mereka terbitkan
"Kami juga menyatakan persetujuan untuk opsi membangun mesjid di lahan yang ditunjuk penggugat. Mereka menjajikan akan mengurus itu. Namun, faktanya, tidak ada bukti penggugat memperjuangkan itu ke pemerintah. Bahan kami lengkap untuk membuktikan itu dalam persidangan nanti,” kata Marah Sakti.
Seperti diketahui, permohonan pihaknya untuk melakukan intervensi pada kasus gugatan itu telah disetujui majelis hakim PTUN dalam sidang daring PTUN, Selasa (18 Mei).
(Penulis adalah wartawan senior)