Pengertian Vaksin Gotong Royong, Syarat, dan Harga Resmi dari Pemerintah

Pengertian Vaksin Gotong Royong, Syarat, dan Harga Resmi dari Pemerintah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Pengertian Vaksin Gotong Royong, Syarat, dan Harganya badan hukum atau badan usaha.

"Yang akan memberiksan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan atau keluarganya," Jelas Nadia dalam konfrensi persnya, Selasa (16/3/2021).

Program vaksin gotong royong berbeda dengan vaksin mandiri dan vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah.

Pelaksanaan hingga biaya dari vaksinasi gotong royong menjadi tanggung jawab dari perusahaan atau badan hukum.

"Jadi tidak boleh biaya dibebankan kepada karyawan," katanya.

Nadia menyampaikan, badan hukum atau badan usaha yang ingin melaksanakan vaksin gotong-royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk pendataan peserta vaksin dengan menyertakan nama, nomor induk kependudukan, dan alamat. Sehingga pendataan dilakukan dengan sistem satu data.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Harga pembelian vaksin maksimal Rp 321.660 per dosis. Sementara tarif pelayanan maksimal Rp 117.910

Keputusan Kementerian Kesehatan ini lebih rendah dari harga yang sebelumnya diungkapkan oleh Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah mematok harga vaksin gotong royong untuk pekerja swasta sebesar Rp 500.000 per dosisnya.

"Harga sudah ditetapkan vaksin Rp 375.000 per dosis, penyuntikannya Rp 125.000 sehingga totalnya Rp 500.000," kata Airlangga saat jumpa pers virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dengan harga Rp 500.000 per dosis, maka biaya vaksinasi gotong royong sebesar Rp 1 juta untuk dua kali penyuntikan.

Dia mengatakan, vaksinasi gotong royong akan memakai vaksin Sinopharm. Yang tersedia mencapai 500 ribu dosis dari total kontrak yang sudah disepakatis sebanyak 7,5 juta dosis.

Airlangga menargetkan, vaksinasi bisa dilakukan pada akhir Mei 2021. Dia juga menegaskan, perizinan vaksin gotong royong sudah tuntas di BPOM.

"Ini sudah memperoleh sertifikasi baik dari Badan POM maupun dari MUI," pungkas Airlangga.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita