GELORA.CO - Pengenaan biaya cek saldo dan transaksi di ATM Link mulai 1 Juni 2021 pada perbankan yang termasuk dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi menurunkan citra bank BUMN tersebut di mata masyarakat. Adapun perbankan pelat merah yang tergabung dalam jaringan ATM Link diantaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah memandang, kenaikan biaya dari semula gratis tersebut, akan membuat opini masyarakat mengenai Bank Himbara hanya fokus pada keuntungan tanpa memikirkan nasabah. Bahkan menurutnya, keputusan bank Himbara mengenakan biaya pada transaksi di ATM Link tidak akan menguntungkan mereka.
“Bahkan bisa merugikan dari perspektif jangka panjangnya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (24/5).
Adapun biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp 2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp 5.000. Sementara biaya transfer antarbank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp 4.000.
Menurutnya, meski kenaikan biaya transaksi ATM Link bukan merupakan beban berat, namun kenaikan tersebut tidak menyenangkan di mata nasabah. “Tidak akan terlalu beratkan nasabah karena mereka tidak akan setiap hari cek saldo dan tarik tunai. Tapi walaupun tidak berat, kenaikan biaya itu tidak menyenangkan di mata nasabah,” imbuhnya.
Piter mengungkapkan, persaingan perbankan kini sudah memasuki era baru. Perbankan tidak hanya bersaing dengan sesama bank, tetapi juga dengan fintech yang lebih efisien. “Termasuk di antaranya bisa melakukan transfer secara gratis,” sambungnya.
Tren perbankan lainnya yang harus diperhatikan kata dia, yaitu bank sudah mengarah ke layanan digital, yang juga mengedepankan efisiensi. “Kalau bank Himbara masih mengandalkan posisinya sebagai bank pemerintah saja, tidak melakukan inovasi meningkatkan layanan digital juga, memperbaiki efisiensi, mereka bisa kalah bersaing nantinya,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh ekonom INDEF Nailul Huda yang menilai, pengenaan biaya administrasi tambahan ini memberatkan nasabah. Terlebih di tengah pandemi yang memukul ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Terlebih bagi segmen yang tidak terjangkau layanan cashless society dimana uang tunai masih jadi pilihan utama mereka bertransaksi,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat di perdesaan yang belum melek layanan teknologi finansial sehingga mengandalkan ATM sebagai alat transaksi perbankan. Sehingga pengenaan tarif penggunaan ATM Link akan merugikan masyarakat.
“Faktanya masyarakat kita juga masih banyak yang tergolong cash society. Jadi apapun alasannya, pengenaan tarif ini akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.[jpc]