GELORA.CO - Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail memastikan mendalami aliran uang pengadaan bansos yang didakwakan kepada kliennya. Uang suap pengadaan bansos itu melalui perantara mantan pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Maqdir menuding, Adi dan Joko mencatut nama kliennya dalam suap pengadaan bansos. Karena itu, dia akan mendalami kesaksian keduanya di persidangan.
“Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB, dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).
Maqdir menduga, keterangan Adi dan Joko dinilai mengada-ada. Bahkan dia menduga, keduanya hanya mencatut nama Juliari Batubara untuk pengumpulan fee pengadaan bansos.
“Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk upaya mereka untuk melibatkan orang lain. Sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman,” cetus Maqdir.
Dia pun menyebut, uang fee pengumpulan bansos itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi Matheus Joko Santoso.
“Dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan Daning Saraswati, yang dikatakan oleh Harry Van Sidabukke sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya,” ungkap Maqdir.
Dia menyebut, uang fee bansos itu juga digunakan kepentingan modal Daning Saraswati senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
“Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Dancing, beli mobil untuk Daning dua unit dan untuk dirinya sendiri satu unit,” ujar Maqdir menandaskan.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[jpc]