GELORA.CO - Penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan salah seorang tokoh inisiator penjamin penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/5).
"Rencana sore ini (Kamis, 6 Mei) pukul 16.00 WIB, Jumhur akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama keluarganya," ujar Andrianto.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, turut membenarkan kabar tersebut.
"Benar, suah ditangguhkan oleh hakim," ucapnya dalam kesempatan yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa memastikan bahwa kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan sudah dikabulkan oleh hakim.
"Per hari ini Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan lalu) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," tandasnya.
Adapun permohonan penangguhan penahanan Jumhur yang dilayangkan tim kuasa hukum didukung oleh 20 tokoh masyarakat dengan menjadi penjamin penangguhan.
Para penjamin itu diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie
2. Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva
3. Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli
4. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
5. Pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini
6. Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief
7. Anggota DPR sekaligus Politisi Partai Gerindra Fadli Zon
8. Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto
9. Mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani
10. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono
11. Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
12. Politisi Ariady Achmad
13. Abdul Rasyid
14. Asrianty Purwantini
15. Radhar Tri Darsono.
16. Bambang Isti Nugroho
17. Harlans Muharraman Fachra
18. Rizal Darma Putra
19. Wahyono
20. Andrianto. (RMOL)