GELORA.CO - Salah seorang pegawai PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Anwar Bessy alias Ambon, kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anwar adalah salah satu pegawai Indomaret yang memprotes kebijakan perusahaan yang diduga memotong Tunjangan Hari Raya (THR) untuk periode Mei 2020.
"Beliau karyawan tetap Indomaret, yang melaporkan (ke pihak berwajib) pihak Indomaret langsung," kata Amrizal, salah satu kuasa hukum Anwar Bessy saat dihubungi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Saat ini, kata Amrizal, Anwar masih tercatat sebagai pegawai Indomaret. Tapi, ia diberi hukuman skorsing selama proses persidangan berlangsung. "Statusnya saat ini tahanan kota," kata dia.
Kabar soal nasib Anwar Bessy ini sebelumnya diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, Anwar merupakan sopir pengiriman barang-barang ke toko Indomaret.
Said menyebut protes berlangsung selama dua hari, 8 dan 11 Mei 2020. Protes dilakukan di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Said Iqbal menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika protes itu dilakukan. Namun demikian, kata dia, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.
“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said Iqbal.
Kini, kasus Anwar Bessy masuk ke PN Jakarta Utara dengan perkara Penghancuran atau Perusakan Barang. Perkara dengan nomor 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr ini sudah terdaftar sejak Jumat, 26 Maret 2021.
Anwar didakwa dengan Pasal 335 KUHP. Lalu pada 4 Mei 2021, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk terdakwa. "Selasa besok memasuki agenda pembacaan eksepsi," kata Amrizal. []