PDIP: Pemerintah Tak Prioritaskan Pendidikan dalam Penanganan Covid-19

PDIP: Pemerintah Tak Prioritaskan Pendidikan dalam Penanganan Covid-19

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustin Wilujeng menilai pemerintah tidak memprioritaskan sektor pendidikan dalam penanganan bencana non-alam pandemi Covid-19.

Agustin menyebut hal itu tercermin dari kebijakan pemerintah yang tidak melibatkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Saya paham, mengapa dalam penanganan bencana di negara kita itu pendidikan tidak menjadi salah satu prioritas, karena undang-undang penanggulangan bencana tidak memasukkan sektor pendidikan sebagai prioritas," kata Agustin dalam diskusi Hardiknas bersama PDIP, Rabu (5/5/2021).

"Maka satgas covid-19 disusun dengan Perpres, tidak ada itu menteri pendidikan, kan ada itu unsur kementerian pendidikan tapi pengambil kebijakan keputusannya tidak ada menteri pendidikan," sambungnya.

Atas dasar itu, Politisi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah hanya fokus pada penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, sementara sektor pendidikan yang juga terdampak berdiri sendiri.

"Karena itulah mungkin pendidikan di indonesia ini tidak terpikirkan dengan baik, hanya kesehatan, pangan, pemerintah daerah, perkembangan ekonomi tapi pendidikan tidak," ujarnya.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN memang tidak ada keterlibatan Kemendikbud di dalamnya.

Perpres itu hanya menunjuk Menko Perekonomian sebagai ketua, dan Menko Marinves, Menko PMK, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua I-VI, serta Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.

Kedudukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hanya tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Satgas Covid-19 sebagai sekretaris anggota bersama 27 menteri/kepala lembaga. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita