GELORA.CO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan perempuan dilarang melaksanakan puasa Ramadhan saat datang bulan atau haid. Ketentuan itu sudah dijelaskan dalam hadis Nabi dan ijma atau konsensus ulama seluruh dunia.
"Kalau perempuan haid nggak boleh puasa. Ada hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Siti Aisyah bahwa 'kan kami pernah datang bulan atau haid itu kami tidak mengkada salat, tapi harus mengkada puasa' artinya Siti Aisyah tidak berpuasa pada saat datang bulan," kata Ketua PBNU, Masduki Baidlowi, kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).
Masduki mengatakan aturan mengenai perempuan haid dan puasa itu memang tidak ada dalam Al-Qur'an. Dia menegaskan ada dua hadis yang sahih mengenai perempuan dilarang puasa saat haid.
"Ada hadisnya, cuma begini, tidak ada di dalam Al-Qur'an memang, tetapi ada dalam sejumlah hadis, tadi hadis dari Siti Aisyah, yang kedua juga hadis dari Abu Sa'id yang menyatakan bahwa Nabi juga memberikan sebuah pernyataan bahwa orang haid tidak berpuasa," kata dia.
Larangan perempuan haid berpuasa itu, kata Masduki, juga telah ditetapkan ijma ulama. Hal itu telah ada sejak zaman pengikut sahabat Nabi.
"Terus kemudian ada ijma ulama, kesepakatan ulama menyatakan, jadi konsensus seluruh ulama, bahwa orang haid tidak boleh berpuasa, haram berpuasa. Itu dijelaskan juga di dalam kitab syarah muhadzab dari Imam Nawawai, bahwa memang konsensus ulama itu pada umumnya jadi mainstream," kata dia.
"Itu sejak dulu, sejak tabiin, jadi namanya ijma ulama. Kan setelah Nabi adalah para sahabat, para sahabat itu ada tabiin, pengikut para sahabat itu namanya tabiin, dan pengikut itu sudah ada konsensus di situ," sambungnya.
Pandangan mengenai alasan perempuan haid atau datang bulan masih bisa berpuasa itu viral di media sosial. Adalah akun Instagram mubadalah.id yang mengunggah 'alasan perempuan haid boleh berpuasa'.
Dilihat pada Minggu (2/5), unggahan itu menyebutkan tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa. Kemudian, disebutkan juga bahwa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.
Dalam postingan itu dicantumkan sumber dari tulisan Kyai Imam Nakha'i. Dalam tulisan pada postingan itu dijelaskan mengenai perempuan haid dan puasa.
"Tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan Haid untuk puasa. Ayat yang menjelaskan tentang Haid hanya menegaskan dua hal, yaitu; satu, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima') hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci. Keadaan tidak suci hanya menghalangi ibadah yang mensyaratkan suci, seperti shalat dan sejenisnya. Sementara puasa tidak disyaratkan suci, yang penting "mampu" melakukannya," demikian bunyi tulisan dalam postingan itu.
"Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah A'isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan Haid, dan tidak melarang puasa," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Masduki mengatakan jika ada pandangan boleh berpuasa bagi perempuan adalah pandangan yang menyimpang dari ijma ulama. Dia juga menekankan hadis yang melarang perempuan berpuasa saat haid adalah sahih.
"Kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa boleh berpuasa bagi orang haid ya mungkin itu pendapat yang sangat syadz, pendapat yang menyimpang dari konsensus," kata Masduki.
"Itu pandangan yang tidak mainstream, itu pandangan yang menyempal sendiri dia. Karena bertentangan dengan konsensus ulama pada umumnya. Karena hadisnya sahih," sambungnya.[]