Partai Ummat Kritik Kebijakan Sultan Soal 'Indonesia Raya' Seperti Korut

Partai Ummat Kritik Kebijakan Sultan Soal 'Indonesia Raya' Seperti Korut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mewajibkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap pagi mulai hari ini. 

Partai Ummat menilai hal itu tidak substantif dan mirip dengan kebijakan di negara otoriter.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, bahwa sudah terlalu banyak salah kaprah dalam kebijakan pemerintahan di negeri ini. Salah satunya adalah upaya memupuk nasionalisme melalui kewajiban memutar lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB dan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

"Pertama, kebijakan ini menurut saya prematur, tanpa studi terlebih dahulu. Jadi upaya memupuk nasionalisme lebih bersifat simbolis dan tidak substantif," ucapnya melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).

Selain itu, Nazaruddin menilai kebijakan tersebut membuat Indonesia serasa di negara dengan rezim otoriter. Bahkan, Nazaruddin menyamakan kebijakan tersebut dengan kebijakan di Korea Utara.

"Kedua, kebijakan ini mirip dengan kebijakan di negara-negara otoriter seperti Korea Utara," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mewajibkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29/SE/V/2021.

Di dalam SE tersebut, Sultan juga mengatur bahwa lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dengan satu stanza setiap hari pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.

Pemutaran lagi ini juga harus dibarengi dengan sikap hormat. Yaitu dengan berdiri tegak mendengarkan lagu Indonesia Raya.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) DIY Imam Pratanadi menjelaskan SE ini masih terbatas di tempat-tempat publik yang memiliki speaker. Selain itu, tempat yang tidak memungkinkan seperti di Malioboro masih menunggu uji coba.

Begitu pun dengan tempat publik lain yang tidak memungkinkan untuk dilakukan sikap hormat berdiri tegak. Mereka bisa menyesuaikan dengan keterbatasan masing-masing. "Untuk aktivitas perkantoran pemerintah bisa jam 08.00 WIB awal kegiatan," jelas Imam.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita