GELORA.CO - Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono menyebut pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan korupsi bansos senilai Rp100 triliun cenderung spekulatif.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” kata Edy Priyono lewat keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.
Novel Baswedan sebelumnya mengungkapkan bahwa nilai korupsi bansos Covid-19 di berbagai daerah, tidak hanya di area Jabodetabek, mampu mencapai angka Rp100 triliun. Namun, Novel masih belum dapat memastikan hal tersebut dan perlu meneliti kasus ini lebih lanjut.
Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu. Apakah dugaan korupsinya, atau nilai proyek bansosnya. Menurut Edy, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.
Sebab, ujar dia, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun. Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun. “Jadi proyek apa yang dimaksud?” ujar Edy.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi, menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi seperti itu. Edy memastikan, pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan untuk korupsi.
Salah satu wujud paling nyata, lanjut dia, arahan Presiden agar tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan. Sebaliknya, didorong semakin banyak pemberian bantuan secara non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.
Dalam skema PEN 2021, dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28 triliun, praktis hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras. “Lainnya (Bansos Covid-19) disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat,” tutur Edy. (*)