Novel Baswedan dkk Usai Dinonaktifkan: Sebisa Mungkin Kami Tetap Bekerja

Novel Baswedan dkk Usai Dinonaktifkan: Sebisa Mungkin Kami Tetap Bekerja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK tetap akan bekerja sebisa mungkin meski telah dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat beralih status sebagai ASN. 

Mereka pun masih akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pimpinan KPK itu.

"Tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah tetap bekerja? Sebisa mungkin bekerja," ucap Novel di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Novel dan 74 pegawai KPK itu sendiri sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Setelahnya muncul Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK yang memerintahkan 75 pegawai KPK itu menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.

Namun Novel dan sebagian dari 74 pegawai KPK itu mengaku belum menerima SK yang dimaksud. Untuk itu, mereka tetap akan bekerja.

"Kami dari 75 ini banyak yang belum menerima SK, terkait apakah akan terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara," katanya.

"Tapi ada masalah serius dengan keputusannya Pak Firli Bahuri untuk memerintahkan tugas dan tanggung jawab. Saya kira harus lihat ke depan bagaimana jadi belum kita putuskan sekarang kita harus melihat fakta-fakta yang berjalan sekarang," imbuhnya.

Di sisi lain, sebelumnya KPK angkat bicara soal penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita