Nilai Pelemahan KPK, Refly Harun: Kini Jadi Lembaga di Bawah Ketiak Kekuasaan Eksekutif

Nilai Pelemahan KPK, Refly Harun: Kini Jadi Lembaga di Bawah Ketiak Kekuasaan Eksekutif

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ahli hukum tata negara, Refly Harun memberikan tanggapannya mengenai pelemahan KPK yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. 

Hal itu disampaikan Refly Harun pada unggahan di kanal YouTube pribadinya yang berjudul, "LIVE! NOVEL DKK DIBEGAL SOAL!!". 

"Jadi pelemahan KPK luar biasa, karena di undang-undang ada ketentuan mengenai dewan pengawas terhadap pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK tidak lincah lagi dalam melakukan penggeledahan," kata Refly Harun, seperti dikutip, Rabu (5/5/2021).

Tak hanya itu, Refly Harun juga menjelaskan sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak uji formilmaupun uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Padahal, menurut Refly tugas KPK seharusnya menjadi lembaga extraordinary karena memberantas kasus-kasus kriminal luar biasa.

Namun, sekarang ini KPK hanyalah menjadi lembaga yang berada di bawah perintah kekuasan. 

"Padahal keberadaan KPK itu menjadi lembaga yang extraordinary karena memberantas extraordinary crime. Tapi sekarang KPK menjadi lembaga yang di bawah ketiak kekuasan eksekutif, beberapa hal hanya perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya," sambung Refly Harun. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita