MUI Jelaskan Hukum Masuk Gereja Menurut 4 Mazhab, Syafi'iyah Mengharamkan jika Ada Patung

MUI Jelaskan Hukum Masuk Gereja Menurut 4 Mazhab, Syafi'iyah Mengharamkan jika Ada Patung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Persoalan hukum umat Islam masuk ke gereja kembali menjadi perbincangan setelah KH Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah berdakwah di sebuah gereja di Jakarta Utara.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholis Nafis mengatakan, persoalan masuk gereja memang selalu menjadi perdebatan. Menurut dia, ulama empat mazhab juga berbeda pendapat tentang orang Islam yang memasuki gereja.

“Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itu pun kalau tak ada kepentingan atau karena kepepet ke gereja,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (7/5).

Dia pun mengungkapkan pandangan empat mazhab terkait hukum masuk gereja. Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah hukumnya tidak boleh masuk gereja, sehingga hukumnya haram. Sedangkan menurut Hanafiyah atau Mazhab Hanafi haramnya mutlak karena banyak setannya.

“Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak,” ucapnya.

Sementara itu, sebagian pendapat Hanabilah atau Mazhab Hambali menyatakan masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh, yaitu tidak disukai oleh Allah tapi tidak diancam dengan siksa. Menurut Kiai Cholil, pendapat ini juga diambil oleh Ibnu Taimiyah.

“Dalilnya karena Nabi SAW pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus,” katanya.

Kiai Cholil mengatakan, pendapat Hanabilah secara mutlak orang boleh masuk kerja. Mereka berargumen dengan cerita Sayyidina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu ia meminta Sayyidina Ali menghadirinya bersama orang Muslim lainnya.

“Begitu juga saat Nabi Isra’ ke masjid Aqsha sebagai rumah ibadah nasrani saat itu,” jelas Kiai Cholil.

Jadi, menurut Kiai Cholil, yang muncul perbedaan hukum itu kalau tidak ada kemaslahatan dan haram karena adanya gambar di gereja. “Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga akidahnya. Kalau tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita