GELORA.CO - PP Muhammadiyah mengkritik munculnya pertanyaan doa qunut di salat Subuh pada tes alih pegawai KPK menjadi ASN. Muhammadiyah mempertanyakan fungsi dari soal itu.
"Untuk mengukur apa, gitu? Apa mengukur dia kelompok tertentu gitu? Kalau qunut lulus, kalau tidak qunut tidak lulus, gitu?" kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Dadang mengatakan bacaan doa qunut dalam salat adalah salah satu praktik yang beragam dalam ajaran Islam. Dadang meminta agar hal itu dihormati.
"Ini (qunut) ikhtilaf, saling menghormati keyakinan praktik ibadah masing-masing, karena di tengah kaum muslimin memang banyak sekali praktik yang sangat berlainan dan itu dijamin oleh Allah. Kita harus saling menghormati satu sama lain," jelasnya.
"Oleh karena itu sebaiknya jangan dijadikan ukuran keislaman seseorang. Karena qunut subuh itu perkara sunah, mungkin ada yang tidak, ada yang iya," tambahnya.
Warga Muhammadiyah, kata Dadang, memang tidak mewajibkan qunut sebagai bagian dari salat subuh, tapi tetap menghormati keyakinan atau pendapat yang lain. Dadang mengatakan setiap pendapat memiliki dalil yang diyakini sehingga tidak perlu dipersoalkan.
"Kalau memang itu benar ditanyakan, saya juga tidak pasti, saya kira tidak usah. Karena kelompok keagamaan itu kan bermacam-macam, orang yang moderat bermacam-macam juga, ada yang qunut ada yang tidak. Kalau ukurannya radikal dengan tidak radikal juga salah. Banyak orang yang tidak radikal yang tidak qunut, yang moderat," sebut Dadang.
Dadang meminta soal qunut itu harusnya tidak menjadi pertanyaan. Dadang menekankan pertanyaan itu bisa disebut sebagai memaksakan ideologi.
"Kalau menjadi pertanyaan kan memaksakan ideologi, seperti memaksakan kehendak. Yang disebut radikal itu kan yang memaksakan keyakinan pada orang lain," tuturnya.
Lebih lanjut, Dadang menyebut Muhammadiyah meyakini pembacaan qunut dalam salat subuh tidak wajib. Hal ini sesuai dengan pedoman hasil keputusan tarjih Muhammadiyah yang kemudian dijalankan warga Muhammadiyah.
"Yang tertera dalam pedoman hasil keputusan tarjih bahwa qunut itu tidak hanya di subuh saja. Tidak didawamkan yaitu dilakukan terus menerus menjadi sebuah kewajiban atau menjadi sesuatu yang melekat," jelasnya.
Untuk diketahui, pertanyaan tes alih status pegawai KPK menjadi ASN menjadi sorotan. Salah satu yang muncul perihal doa qunut hingga urusan pernikahan.
Salah seorang pegawai KPK menceritakan kepada detikcom perihal tes itu. Apa saja pertanyaannya?
"Ya ditanya Subuh-nya pakai qunut apa nggak? Ditanya Islam-nya Islam apa? Ada yang ditanya kenapa belum nikah, masih ada hasrat apa nggak?" ujar pegawai KPK itu, Rabu (5/5).(dtk)