MKD DPR Terima 3 Laporan terhadap Azis Syamsuddin, Kapan Pemeriksaan?

MKD DPR Terima 3 Laporan terhadap Azis Syamsuddin, Kapan Pemeriksaan?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI mengungkapkan ada tiga laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ketiga laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi MKD DPR.

"Sampai saat ini kita sudah terima tiga laporan. Kemungkinan pemeriksaan akan kita satukan kalau ketiganya memenuhi syarat administratif formal," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Dari laporan pertama yang masuk ke MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan laporannya belum genap 14 hari. Ketiga laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi kelengkapan administrasi.


"Empat belas hari itu tim MKD kalau ada yang kurang maka akan mengingatkan pengadu, 'Pak kurang ini, Pak kurang ini'. Baru dilengkapi," ujar Habiburokhman.

Wakil Ketua MKD DPR HabiburokhmanWakil Ketua MKD DPR Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, jika berkas laporan terhadap Azis Syamsuddin sudah lengkap dalam 14 hari, MKD DPR akan melakukan rapat internal baru kemudian penyelidikan.

"Setelah 14 hari prosesnya, kami baru mengadakan rapat internal, dibahas secara kualitatif kasus ini kira-kira bagaimana. Setelah rapat baru dimulai proses penyelidikan," ucapnya.

Habiburokhman mengakui proses panjang proses di MKD DPR RI. Namun, menurut Habiburokhman laporan terhadap Azis Syamsuddin yang masuk ke MKD DPR RI harus sesuai dengan tahapannya.

"Di penyelidikan nanti kita akan memulai memproses pengadu, para saksi, teradu berikut bukti-buktinya. Jadi prosesnya memang agak panjang tapi itu lah aturan yang ada di sini," imbuhnya.

Azis Syamsuddin terseret kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai setelah namanya disebut-sebut. Azis Syamsuddin pun sudah dicegah ke luar negeri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita