GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui kuasa hukumnya, Maulana Bungaran melaporkan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lisman Hasibuan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu menyusul adanya desakan dari Lisman agar Prabowo Subianto mundur dari Ketua Umum Partai Gerindra. Sebaliknya ia justru mendorong Dasco untuk menggantikan posisi Prabowo tersebut.
Merasa namanya dicatut, Dasco kemudian melaporkan Lisman atas dugaan pencemaran nama baik. Maulana berujar laporan juga atas dugaan penyiaran kabar bohong dan fitnah terhadap dasco.
Adapun desakan Prabowo mundur untuk digantikan Dasco itu, lanjut Maulaja disiarkan Lisman melalui WhatsApp Group. Kekinian laporan yang disampaikan ke Bareskirm Senin kemarin sudah diterima dengan nomor STTL/188/V/2021/BARESKRIM.
"Terkesan apa yang diutarakan oleh saudara terlapor ini, Pak Sufmi Dasco merasa ini tidak benar, tidak sesuai, ataupun bahkan merasa nama baiknya dirugikan. Kenapa? Karena pencatutan nama Pak Sufmi Dasco ini tanpa persetujuan dia, apalagi tidak pernah ada statement dari Pak Dasco sebelumnya untuk permasalahan kesediaan apa gimana bagi ketum dari Gerindra," tutur Maulana dihubungi Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Maulana juga menyoroti desakan dari Lisman yang terkesan mengatur-atur Partai Gerindra. Padahal Lisman sendiri, dikatakan Maulana bukan kader. Sementara persoalan terkait ketum adalah ranah internal partai.
"Masalah dia merekomendasikan Sufmi Dasco Ahmad untuk menjadi penggantinya, pengganti Pak Prabowo sebagai Ketum Gerindra, menurut kami itu juga tidak sesuai fakta. Karena masalah tugas Menhan dengan masalah Pak Prabowo menjadi ketum itu kan tidak ada yang saling terganggu," ujar Maulana.
"Masing-masing fungsi ataupun jabatan yang diemban Pak Prabowo itu masing-masing dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.[sc]