Mengharap Menteri Agama Turun Tangan

Mengharap Menteri Agama Turun Tangan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


OLEH: JAYA SUPRANA
 PEMKAB Garut memaksakan penutupuan masjid Jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Gus Dur

Saya prihatin sebab penutupan masjid bertentangan dengan konstitusi serta merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan. Selain inkonstitusional, penutupan masjid juga ironis dilakukan saat umat muslim sedang menunaikan satu di antara lima rukun Islam, yaitu berpuasa di bulan Ramadhan serta sebagian besar masyarakat Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa dengan beribadah di masjid.

Saya ingat pesan yang diwariskan Gus Dur kepada saya yaitu wajib berpihak kepada kaum tertindas.

Jelas bahwa penutupan masjid merupakan penindasan oleh sesama warga Indonesia yang sedang berkuasa terhadap sesama warga Indonesia yang sedang tidak berkuasa.

Saya yakin apabila penutupan masjid tersebut terjadi pada masa Gus Dur masih presiden Republik Indonesia maka dapat dipastikan Presiden Gus Dur tidak membenarkan penutupan masjid . Sayang Gus Dur sudah almarhum.

Menteri Agama

Syukur Alhamdullilah, jabatan Menteri Agama sejak Desember 2020 telah dipercayakan Presiden Jokowi kepada seorang tokoh muda pewaris serta penerus pemikiran Gus Dur yaitu Yaqut Cholil Qoumas.

Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor yang akrab dipanggil Gus Cholil pada awal masa jabatan sebagai Menteri Agama sudah secara khusus menegaskan bahwa pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. Gus Cholil tidak ingin di Indonesia ada kelompok beragama yang terusir dari kampung halaman mereka sendiri karena perbedaan keyakinan.

Harapan

Maka layak diharapkan bahwa Menteri Agama segera turun tangan ke lapangan demi melindungi hak asasi segenap umat beragama untuk menunaikan ibadah agama masing-masing dalam suasana kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Insya Allah, Menteri Agama segera mencegah jangan sampai ada rumah ibadah yang ditutup oleh pemerintah daerah karena jelas di samping inkonstitusional juga secara akhlakabiah sama sekali tidak selaras sila Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Juga tidak sesuai dengan makna adiluhur Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kearifan kerukunan antar umat beragama di persada Nusantara tercinta yang justru telah menjadi suri teladan bagi seluruh umat beragama di planet bumi ini.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita