GELORA.CO - Proses pengalihan lahan untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan Pemerintah Kota Medan ternyata masih menyisakan masalah.
Hal ini diketahui saat seorang nenek bernama Halimah Sembiring menangis di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Pasalnya, lahan miliknya telah diambilalih oleh Pemkot Medan untuk dijadikan RTH. Namun sampai sekarang belum ada pembayaran yang ia terima.
Dituturkan Halimah, pada 2020 Pemkot Medan berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal. Lahannya seluas 499,18 m2 masuk ke dalam rencana pembangunan RTH. Pemkot pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.
Di atas lahan miliknya itu, ada 5 rumah kontrakan yang disewakan Halimah sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Semenjak mau dibeli Pemkot Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listriknya sudah diputuskan, tapi Pemkot Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal tahun 2020 lalu sudah dibayar, tapi sampai saat ini belum juga dibayar," ucap Halimah kepada wartawan di Ombudsman, Selasa (4/5).
Anehnya, ungkap Halimah, Pemkot Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.
Para pemilik lahan lainnya pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak mereka Dinas Permukiman dan Tata Ruang.
Namun, Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang menjawab melalui surat bahwa mereka melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.
"Jika saya ingat janji Pemkot Medan yang akan membayar ganti rugi tanah saya itu, sakit hati ini. Karena di tanah itulah ada usaha saya berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi," papar Halimah.
"Jadi tolonglah Pak Bobby, segeralah bayarkan uang ganti rugi RTH itu," pinta Halimah.
Sesuai kesepakatan, besaran ganti rugi terhadap lahan milik Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900.
Selain Halimah, juga ada warga bernama Sunardi yang mengalami nasib serupa. Lahannya seluas 227 m2 ikut masuk ke dalam rencana RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.
Sunardi mengatakan, dirinya sudah memanjar lahan baru untuk tempat tinggal. Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemkot Medan.
Sesuai kesepakatan, nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp 798.100.000.
"Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemkot Medan saya mau tinggal di mana," kata Sunardi.
Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.
Keduanya serta sejumlah warga lainnya berharap Walikota Medan Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka dan bisa segera membayar ganti rugi.
Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal dengan luas sekitar 1,2 hektar yang dibeli Pemkot Medan untuk dijadikan RTH pada 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp 25,2 miliar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan warga tersebut dan tengah memverifikasinya.
Apabila nantinya dianggap memenuhi syarat, beberapa hal yang akan ditelusuri antara lain kenapa pembayaran baru dilakukan kepada pemilik 3 lahan.
Menurutnya, Pemkot tidak boleh menggantung masyarakat dengan menggantung proses ganti rugi. Terlebih dalam persoalan ini, Halimah mengalami kerugian kehilangan pendapatannya dari sewa rumahnya.
"Saya khawatir Walikota Medan Bobby Nasution belum mengetahui soal ini. Kita berharap ini segera diselesaikan. Jangan sampai Pemkot membeli lahan orang tapi tidak dibayarkan. Pemkot jangan gantung masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan," tegasnya.(RMOL)